Berita

KUA Mantrijeron Ingatkan Aturan Pembagian Daging Kurban

YOGYAKARTA — Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 H, edukasi fikih kurban kembali menjadi perhatian. Penghulu Kantor Urusan Agama Mantrijeron, Mu’inan, S.H.I., M.S.I., menegaskan bahwa panitia kurban tidak boleh secara otomatis mengambil jatah daging kurban sebagai upah atau pengganti tenaga, kecuali telah mendapat izin jelas dari shahibul qurban atau orang yang berkurban.

Penegasan tersebut disampaikan saat mengisi kajian rutin Jumat malam di Masjid Jenderal Sudirman, Demangan, Yogyakarta, Jumat (15/5/2026). Dalam kajian kitab Al-Adzkar karya Imam An-Nawawi itu, Mu’inan mengangkat persoalan yang kerap terjadi di masyarakat terkait hak panitia kurban atas daging sembelihan.

“Apakah panitia kurban otomatis berhak mendapat jatah daging sebagai upah lelah? Jawabannya tidak, kecuali ada izin dari pemilik kurban,” ujar Mu’inan di hadapan jemaah.

Ia menjelaskan, dalam fikih mazhab Syafi’i, panitia kurban berkedudukan sebagai wakil atau penerima mandat dari pemilik hewan kurban. Karena itu, seluruh kewenangan panitia bergantung pada izin yang diberikan oleh shahibul qurban.

Mu’inan mengutip penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab yang menyebutkan bahwa seorang wakil tidak memiliki kewenangan bertindak kecuali sesuai izin pemiliknya, baik melalui ucapan maupun kebiasaan yang berlaku di masyarakat.

Menurutnya, izin tersebut sebaiknya disampaikan secara terbuka sejak awal. Misalnya, panitia meminta keikhlasan pemilik kurban untuk memberikan sebagian jatah daging kepada panitia sebagai hadiah, bukan sebagai upah kerja.

“Tanpa akad atau izin yang jelas, panitia tidak boleh mengambil bagian daging, apalagi sampai mengurangi hak fakir miskin,” katanya.

Pandangan itu juga diperkuat pendapat ulama Nusantara, Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Tausyih Ala Ibni Qasim, yang menegaskan larangan bagi wakil atau panitia mengambil bagian hewan kurban tanpa penetapan dari pemiliknya.

Mu’inan menambahkan, secara fikih daging kurban tidak boleh dijadikan alat pembayaran jasa penyembelihan maupun pengelolaan karena dapat mengubah esensi ibadah kurban dari bentuk taqarrub kepada Allah menjadi transaksi komersial.

Ia menyebut terdapat dua jalur agar pemberian daging kepada panitia tetap sah secara syariat. Pertama, melalui akad transparan sejak awal, yakni pemilik kurban menghibahkan sebagian jatahnya kepada panitia. Kedua, melalui kebiasaan masyarakat setempat (‘urf) yang telah dipahami bersama, dengan status daging sebagai hadiah atau sedekah, bukan upah formal.

Melalui kajian tersebut, Mu’inan berharap panitia kurban dan takmir masjid lebih berhati-hati dalam pengelolaan hewan kurban agar ibadah masyarakat tetap sah dan tidak menyalahi ketentuan syariat. (m.uin.@n)