Berita

KUA Danurejan Laksanakan Ikrar Wakaf Tanah untuk Sarana Ibadah dan Sosial Keagamaan

Yogyakarta, (KUA Danurejan) – KUA Danurejan kembali menunjukkan komitmennya dalam pelayanan wakaf melalui pelaksanaan ikrar wakaf yang berlangsung pada Senin, 1 September 2025, di kantor KUA Danurejan, Jl. Ronodigdayan No. 28, Yogyakarta.

Prosesi ikrar wakaf dipimpin oleh Kepala KUA Danurejan, H. Kholis Asy’ari, S.Ag, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Ikrar ini tercatat dalam Akta Ikrar Wakaf Nomor WT.1/00001/3472041/2025, dengan wakif atas nama Jarot Kristio, warga RT 08 RW 08 Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur.

Objek wakaf berupa tanah seluas 122 meter persegi yang terletak tidak jauh dari Masjid Sholihin, Ledok Tukangan, Danurejan, Yogyakarta. Tanah tersebut diperuntukkan untuk sarana ibadah dan kegiatan sosial keagamaan, yang diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.

Tanah wakaf ini akan dikelola oleh Nadzir dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Yogyakarta, yang diwakili secara resmi oleh Drs. Akhid Widi Rahmanta dalam pelaksanaan ikrar.

Acara ikrar dipandu oleh H. Sujoko Suwono, S.Ag., M.Si selaku Person in Charge (PiC) KUA Danurejan, serta didampingi oleh Zen Muttaqin dari bagian wakaf PDM Kota Yogyakarta. Bertindak sebagai saksi dalam proses ikrar adalah Yanuar Lutfi Ardian dan Reza Febrian.

Kepala KUA Danurejan, H. Kholis Asy’ari, menyampaikan apresiasi atas semangat wakif dalam mendukung pengembangan sarana keagamaan. “Wakaf adalah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Kami berharap wakaf ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh nadzir dan masyarakat”, ujarnya.

Dengan terlaksananya ikrar ini, diharapkan tanah yang telah diwakafkan dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas ibadah dan kegiatan sosial keagamaan, serta menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya untuk turut berwakaf demi kemaslahatan umat. (Jk).

Leave a Reply