Berita

Konsultasi Tentang Poligami di KUA Kotagede

Yogyakarta (KUA Kotagede) – KUA Kemantren Kotagede, Pada hari Jum’at (13/06/2025) Dua Penyuluh Agama Islam yaitu Aminatut Taqiyah, S. S. dan Trianto, S. H. I. menerima catin (calon pengantin) yang mau melakukan poligami

Menurut Kepala KUA Kotagede Warsana Muji Raharja, S. Ag. Keberadaan Penyuluh Agama Islam di KUA Kotagede sangat berperan terutama dalam melayani tatkala ada calon pengantin yang hendak melangsungkan proses pernikahan.

Dalam penjelasannya, Aminatut Taqiyah, S. S menjelaskan bahwa proses poligami harus melalui sidang di pengadilan agama dengan di dasari surat penolakan dari kua

Kemudian Trianto, S. H. I menjelaskan kepada caten untuk datang ke kelurahan dalam rangka mendapatkan surat N1, N4, dan N5 sebagai syarat-syarat yang diperlukan untuk berkas proses sebuah pernikahan.

KUA KOTAGEDE sangat berharap agar semua calon pengantin lebih tahu berkas-berkas yang perlu disiapkan untuk mengurus proses pernikahan
(Amie/trie/Fie)

Leave a Reply