Ketua Pokjaluh Tempuh Prosedur MOU Wabin Lapas KlasIIA Yogyakarta

Dalam rangka meningkatkan layanan keagamaan dan mendukung program pembinaan warga binaan, Penyuluh Agama Islam KUA Wirobrajan, Eko Agus Wibowo ditugaskan untuk mengurus dokumen Memorandum of Understanding (MOU) atau Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Lapas Kelas IIA Yogyakarta, dan BAZNAS Kota Yogyakarta, Selasa, 03 Juni 2025.
Penugasan ini terkait dengan inisiatif Bimbingan Edukasi Keagamaan di Lapas (BEDUK DI NAKOTA), yang bertujuan memberikan pembinaan keagamaan melalui Madrasah Al Qur’an Al Fajar kepada warga binaan Lapas. Tidak hanya fokus pada aspek spiritual, program ini juga diarahkan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi warga binaan melalui pelatihan kewirausahaan.
Melalui surat bernomor B-2728.1/Kk.12.05/1/OT.00/11/2024 tertanggal 4 November 2024, Kementerian Agama Kota Yogyakarta secara resmi mengajukan permohonan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama kepada Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta dan Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta. Isi kerja sama tersebut melibatkan dukungan terhadap warga binaan, terutama yang telah bebas, agar mampu mandiri secara ekonomi dan dapat kembali diterima dalam kehidupan bermasyarakat.
Eko mendapat tugas penting dalam menindaklanjuti proses administratif dan koordinatif terkait perjanjian tersebut, termasuk berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait serta mendampingi dalam penyusunan dan pelaksanaan program di lapangan.
Langkah ini menjadi bukti nyata sinergi antara lembaga keagamaan, pemasyarakatan, dan lembaga zakat dalam upaya pemberdayaan dan pembinaan mantan warga binaan menuju kehidupan yang lebih baik dan produktif.[ekoAW]