Ketua IPARI Kota Yogyakarta Ikuti Rakordasi Bimas Islam Daring

Yogyakarta (IPARI) Kegiatan rakordasi Bimas Islam dalam rangka sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Jumat, 13 Februari 2026. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan diselenggarakan oleh Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.
Rakordasi ini diikuti oleh seluruh Kepala KUA se-Kota Yogyakarta, APRI Kota Yogyakarta, serta unsur kepegawaian yang diwakili oleh Halimah Trisayuni. Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam menyamakan persepsi terkait regulasi terbaru tentang mekanisme pengangkatan Kepala KUA.
KMA Nomor 1644 Tahun 2025 mengatur mekanisme baru pengangkatan Kepala KUA. Regulasi ini membuka peluang bagi Penyuluh Agama Islam selain penghulu untuk dapat menjabat sebagai Kepala KUA. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan kelembagaan KUA guna memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan profesionalitas, serta optimalisasi pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
Sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Bimas Islam, H. Moh. Tahrir, SE., MM. Dalam paparannya, beliau menjelaskan tahapan sosialisasi serta mekanisme asesmen yang akan dilakukan untuk menentukan nama-nama yang akan diajukan sesuai ketentuan KMA. Proses tersebut akan dilaksanakan secara objektif dan berbasis kompetensi.
Dari unsur kepegawaian, Halimah Trisayuni menambahkan bahwa terdapat beberapa KUA di Kota Yogyakarta yang telah masuk dalam agenda pergantian kepala. Oleh karena itu, implementasi KMA ini menjadi momentum penting dalam proses penguatan dan penyegaran kepemimpinan di lingkungan KUA.
Partisipasi Ketua IPARI Kota Yogyakarta dalam Rakordasi ini menunjukkan komitmen Penyuluh Agama Islam untuk terus berperan aktif dalam mendukung kebijakan strategis Kementerian Agama, sekaligus memperkuat sinergi lintas unsur demi pelayanan KUA yang semakin profesional, adaptif, dan berdampak bagi masyarakat.[ekoAW]



