Kepala KUA Mergangsan Laksanakan Taukil Wali Bil Kitabah

Yogyakarta, 9/10/ 2025 — Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Mergangsan kembali melaksanakan salah satu layanan penting dalam bidang pernikahan, yaitu Taukil Wali Bil Kitabah, atau pelimpahan wewenang wali nikah melalui surat resmi.
Pelimpahan ini dilakukan oleh seorang warga dari wilayah Keparakan, Mergangsan, yang merupakan wali nasab dari calon pengantin perempuan. Karena ayah dari calon mempelai telah wafat dan tidak terdapat saudara laki-laki seagama yang dapat bertindak sebagai wali, maka hak kewalian berpindah kepada kerabat laki-laki terdekat dari pihak ayah.
Namun, karena wali yang bersangkutan tidak dapat hadir secara langsung di lokasi pernikahan yang akan dilaksanakan di luar daerah, maka ia menyampaikan ikrar taukil wali secara tertulis (bil kitabah). Melalui ikrar tersebut, wali mewakilkan kepada Kepala KUA setempat di lokasi akad nikah untuk menikahkan calon pengantin perempuannya dengan calon suaminya.
Pelaksanaan taukil wali bil kitabah ini berlangsung tertib di KUA Kemantren Mergangsan dan disaksikan oleh dua orang saksi yang sah secara hukum dan agama.
Kepala KUA Kemantren Mergangsan, Jaenal Sarifudin, S.H.I., M.S.I., menjelaskan bahwa taukil wali bil kitabah merupakan bentuk pelayanan yang memberikan solusi bagi masyarakat agar akad nikah tetap terlaksana dengan sah secara agama dan peraturan perundang-undangan, meskipun wali tidak dapat hadir langsung.
Dengan pelaksanaan ini, KUA Mergangsan meneguhkan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan keagamaan yang profesional, humanis, dan sesuai tuntunan syariat Islam, menjaga keberlangsungan pernikahan yang sah, berkah, dan penuh makna.[HP]