Kepala KUA Kemantren Kotagede Berikan Pembinaan Tentang Akta Cerai kepada Mahasiswa PPL UIN Sunan Kalijaga

Kotagede — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Kotagede, Warsana Muji Raharjo, S.Ag memberikan pembinaan dan penjelasan terkait Akta Cerai kepada mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026, bertempat di KUA Kemantren Kotagede.
Dalam pembinaannya, Kepala KUA menjelaskan secara komprehensif mengenai pengertian Akta Cerai, dasar hukum penerbitannya, serta prosedur administrasi yang harus dipenuhi oleh masyarakat setelah adanya putusan perceraian dari Pengadilan Agama. Penjelasan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada mahasiswa PPL mengenai peran KUA dalam administrasi pasca-perceraian.
Selain itu, disampaikan pula pentingnya ketelitian dan ketepatan dalam pelayanan administrasi kependudukan, khususnya yang berkaitan dengan perubahan status perkawinan. Mahasiswa diharapkan mampu memahami alur pelayanan Akta Cerai sebagai bekal dalam praktik kerja dan pengabdian kepada masyarakat di kemudian hari.
Kegiatan pembinaan ini berlangsung dengan interaktif, di mana mahasiswa PPL UIN Sunan Kalijaga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi langsung terkait permasalahan yang sering dijumpai dalam pelayanan Akta Cerai di KUA.
Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa PPL memperoleh wawasan praktis mengenai tugas dan fungsi KUA, serta mampu mengintegrasikan teori yang diperoleh di bangku perkuliahan dengan praktik pelayanan keagamaan dan administrasi di lapangan.[empip]



