Kepala KUA Gondomanan Lakukan Arbitrase Warisan, Wujudkan Penyelesaian Sengketa Secara Damai dan Efektif

Gondomanan, 24 Juli 2025 – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Gondomanan, Mahmudi, S.Ag, pada hari ini memimpin proses arbitrase warisan yang melibatkan sebuah keluarga. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari layanan mediasi dan konsultasi hukum Islam di lingkungan KUA Gondomanan.
Proses arbitrase dilakukan untuk menyelesaikan sengketa pembagian harta warisan secara efektif, efisien, dan damai. Mahmudi, S.Ag menegaskan bahwa penyelesaian sengketa warisan bukan semata-mata tentang siapa yang menang atau kalah, melainkan bagaimana mencapai kesepakatan yang adil, proporsional, dan harmonis di antara anggota keluarga.
“Penyelesaian waris harus dilandasi semangat musyawarah, keadilan, dan kasih sayang antar anggota keluarga. Itulah nilai-nilai yang kami coba jembatani melalui proses arbitrase ini,” tutur Mahmudi.
Dengan pendekatan syariah yang disesuaikan dengan konteks kekeluargaan, Mahmudi membantu kedua belah pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing berdasarkan hukum Islam. Alhasil, proses arbitrase berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh saling pengertian.
Langkah ini menunjukkan komitmen KUA Gondomanan dalam memperkuat perannya sebagai fasilitator penyelesaian konflik keagamaan dan sosial kemasyarakatan secara humanis dan solutif.
KUA Gondomanan berharap praktik arbitrase seperti ini dapat menjadi contoh bahwa konflik keluarga, khususnya soal warisan, dapat diselesaikan tanpa harus melalui jalur hukum formal, cukup dengan duduk bersama dan mengedepankan keadilan serta silaturahmi.[kuagm]