Kemenag Yogyakarta Perkuat Tata Kelola ZIS

Yogyakarta (Kemenag) — Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta terus mendorong penguatan tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebagai bagian dari upaya membangun pengelolaan dana umat yang transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan berdampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Komitmen tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang ke BAZNAS Kota Yogyakarta, Rabu (12/8/2026).
Kunjungan yang menjadi bagian dari agenda silaturahmi dan berbagi praktik pengelolaan zakat tersebut diikuti delapan peserta dari BAZNAS Kota Tangerang, Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang, serta DPRD Kota Tangerang. Kunjungan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat pertukaran pengalaman dalam pengelolaan ZIS sekaligus melihat praktik tata kelola yang telah dikembangkan BAZNAS Kota Yogyakarta.
Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Ahmad Mustafid, menilai kunjungan tersebut relevan untuk memperkuat kualitas tata kelola zakat di kedua daerah.
“Kunjungan kerja BAZNAS Kota Tangerang ke BAZNAS Kota Yogyakarta sangat tepat untuk peningkatan tata kelola semakin baik,” ujar Mustafid.
Menurutnya, tata kelola ZIS tidak hanya berkaitan dengan penghimpunan dan penyaluran dana, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik yang harus dijaga melalui sistem pengelolaan yang profesional. Karena itu, prinsip transparansi, akuntabilitas, ketepatan sasaran, serta kepastian legalitas menjadi fondasi penting dalam memastikan dana umat benar-benar memberikan manfaat.
“Pengelolaan ZIS oleh BAZNAS didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, ketepatan sasaran serta legalitas resmi, sehingga menjadikan keduanya meraih predikat terbaik di tingkat nasional,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam membangun ekosistem pengelolaan zakat yang semakin terpercaya. Bagi Kemenag Kota Yogyakarta, penguatan tata kelola zakat juga menjadi bagian dari peran strategis dalam membangun kehidupan keagamaan yang tidak berhenti pada aspek ritual, tetapi mampu menghadirkan kemanfaatan sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. Abd Samik Sandi, menambahkan bahwa keberhasilan pengelolaan zakat pada akhirnya tidak cukup diukur dari seberapa besar dana yang berhasil dihimpun maupun disalurkan. Ukuran yang lebih substantif adalah sejauh mana zakat mampu mengubah kondisi penerimanya.
Menurut Samik, orientasi utama pemberdayaan zakat adalah mendorong terjadinya transformasi mustahik menjadi muzakki.
“Kunci utama keberhasilan tata kelola zakat adalah upaya terus-menerus mendorong proses perubahan status dari mustahik menjadi muzakki. Yang semula semangat menerima menjadi pejuang dan pemberi,” ungkapnya.
Pertukaran pengalaman antara BAZNAS Kota Yogyakarta dan BAZNAS Kota Tangerang diharapkan dapat memperkaya strategi penguatan kelembagaan, mulai dari tata kelola penghimpunan, pengelolaan dan penyaluran, hingga pengembangan program pemberdayaan yang berorientasi pada kemandirian masyarakat.
Kehadiran unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan legislatif dalam rombongan BAZNAS Kota Tangerang juga menunjukkan bahwa penguatan zakat membutuhkan dukungan ekosistem yang lebih luas. Kolaborasi antarlembaga menjadi penting agar pengelolaan dana umat memiliki legitimasi yang kuat sekaligus mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan secara lebih tepat.
Bagi Kemenag Kota Yogyakarta, sinergi tersebut sekaligus memperkuat posisi zakat sebagai salah satu instrumen pembangunan sosial keagamaan. Dengan tata kelola yang semakin profesional dan berorientasi pada pemberdayaan, ZIS diharapkan tidak hanya menghadirkan manfaat bagi mustahik, tetapi juga menciptakan siklus kebaikan yang memungkinkan penerima manfaat tumbuh menjadi pribadi mandiri dan pada waktunya mampu menjadi muzakki.
Kunjungan kerja BAZNAS Kota Tangerang dengan demikian tidak sekadar menjadi agenda silaturahmi kelembagaan, tetapi menjadi ruang berbagi praktik baik untuk memastikan pengelolaan zakat semakin kredibel, profesional, dan berdampak. Dari tata kelola yang baik, zakat diharapkan tumbuh menjadi kekuatan pemberdayaan yang mengubah penerima manfaat menjadi pemberi manfaat.(Nis)



