Kemenag Yogyakarta Perkuat SOP Perlindungan Anak di Pesantren

Yogyakarta (Humas) — Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Yogyakarta melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) memperkuat komitmen mewujudkan lingkungan pesantren yang aman dan nyaman bagi santri melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pesantren Ramah Anak. Kegiatan berlangsung di Aula I Kankemenag Kota Yogyakarta, Rabu (26/8/2026).
Kepala Seksi PD Pontren Kankemenag Kota Yogyakarta H. Saeful Anwar, S.Ag., M.S.I., mewakili Kepala Kankemenag Kota Yogyakarta H. Ahmad Shidqi, S.Psi., M.Eng., menyampaikan bahwa penyusunan SOP menjadi langkah penting untuk memperkuat pondasi Pesantren Ramah Anak.

“Tujuan kegiatan penyusunan SOP Pesantren Ramah Anak ini adalah untuk memperkuat pondasi Pesantren Ramah Anak, sehingga santri dipastikan mendapat tempat yang nyaman dan aman untuk belajar serta tumbuh kembang,” ujar Saeful.
Menurutnya, upaya tersebut perlu diwujudkan secara sistematis agar nilai-nilai perlindungan anak tidak berhenti sebagai komitmen, tetapi menjadi bagian dari tata kelola pesantren yang dapat diterapkan dalam keseharian.
Saeful berharap seluruh pondok pesantren di Kota Yogyakarta ke depan telah memiliki standar sebagai Pesantren Ramah Anak. “Harapannya, pondok pesantren yang ada di Kota Yogyakarta sudah semua mempunyai standar Pesantren Ramah Anak,” harapnya.
Kegiatan menghadirkan Yus Mashfiyah, S.Ag., M.Pd., Komisioner KPAID Kota Yogyakarta sekaligus Satgas Pesantren Ramah Anak Kemenag Kota Yogyakarta, sebagai narasumber. Ia menyampaikan materi “Penyusunan SOP Perlindungan Anak di Pesantren: Dari Program Menjadi Sistem”.
Dalam paparannya, Yus menegaskan bahwa SOP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen untuk memastikan sistem perlindungan anak benar-benar bekerja. Pesantren perlu memiliki protokol tertulis, penanggung jawab atau focal person, serta alur respons yang jelas ketika terjadi laporan atau indikasi persoalan yang menyangkut keselamatan santri.
Sistem tersebut mencakup pencegahan, deteksi, hingga respons dan pemulihan. Implementasinya antara lain melalui pendidikan dan disiplin positif, mekanisme pengaduan, perlindungan korban, penanganan kasus, rujukan layanan, pendampingan, serta monitoring dan evaluasi.

Lebih lanjut, materi menekankan pentingnya membangun kebijakan tertulis, menyiapkan SDM dan focal person, membuka kanal pengaduan yang aman, melibatkan santri dalam penyusunan aturan dan evaluasi lingkungan pesantren, memperkuat kapasitas pengasuh, serta membangun jejaring rujukan dengan layanan terkait.
Melalui penyusunan SOP ini, Kankemenag Kota Yogyakarta melalui PD Pontren mendorong agar Pesantren Ramah Anak tidak hanya menjadi program, tetapi berkembang menjadi sistem perlindungan yang nyata. Dengan demikian, pesantren dapat terus menjalankan fungsi pendidikan dan pengasuhan sekaligus memastikan hak, keselamatan, martabat, dan tumbuh kembang santri terlindungi.(Nis)



