Kemenag Yogya dan Dinkes Sinergi Wujudkan Produk Pangan Aman dan Halal

Yogyakarta, 13 November 2025 — Kementerian Agama Kota Yogyakarta melalui Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH) berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Keamanan Pangan bagi pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang diselenggarakan di Hotel New Saphir Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi lintas instansi untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya keamanan, mutu, dan kehalalan produk pangan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga.
Dalam kegiatan tersebut, Pengawas Jaminan Produk Halal Kemenag Kota Yogyakarta, Latifah Mahdiyati, S.Gz menjadi narasumber dengan materi “Tata Cara Sertifikasi Halal bagi Industri Rumah Tangga”. PJPH memaparkan regulasi terbaru pelaksanaan sertifikasi halal sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, termasuk skema sertifikasi yaitu self declare. Melalui skema self declare, pelaku usaha mikro dan kecil dapat mengajukan sertifikasi halal secara mandiri tanpa audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dengan syarat seluruh bahan sudah dipastikan kehalalannya dan diverifikasi oleh pendamping proses produk halal yang ditetapkan BPJPH.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha industri rumah tangga pangan semakin memahami prosedur sertifikasi halal, mampu menerapkan prinsip keamanan dan kehalalan dalam proses produksinya, serta mendukung percepatan jaminan produk halal di Kota Yogyakarta. Kolaborasi antara Kementerian Agama dan Dinas Kesehatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan ekosistem pangan yang aman, sehat, dan halal bagi masyarakat.[anes]



