Kemenag Kota Yogyakarta Musnahkan Dokumen Nikah Kedaluwarsa

Yogyakarta (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta melaksanakan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) selain tanah dan bangunan melalui pemusnahan dokumen nikah yang telah kedaluwarsa, rusak, dan tidak lagi digunakan dalam pelayanan. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Senin (10/8/2026).
Pemusnahan tersebut mencakup berbagai dokumen administrasi pernikahan, di antaranya buku nikah, akta nikah, dan kartu nikah. Dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna tersebut dimusnahkan melalui proses pencacahan dan pembakaran sebagai bagian dari prosedur penghapusan BMN.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Ahmad Shidqi, menegaskan bahwa penghapusan dan pemusnahan BMN dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemusnahan ini dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi. Dokumen yang sudah tidak berlaku harus diselesaikan administrasinya dan dimusnahkan agar tidak membuka celah penyalahgunaan,” tegasnya.
Menurut Ahmad Shidqi, penghapusan BMN bukan sekadar upaya mengurangi barang yang sudah tidak digunakan, tetapi merupakan bagian dari penguatan tata kelola aset negara. Khusus dokumen nikah, pemusnahan menjadi langkah penting untuk memastikan dokumen negara yang sudah kedaluwarsa tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta Ahmad Shidqi, Kasubbag Tata Usaha Ahmad Mustafid, Kasi Bimas Islam, para Kepala KUA, serta unsur kepolisian dari wilayah Polsek Pakualaman.

Kegiatan ini sekaligus mempertegas komitmen Kemenag Kota Yogyakarta dalam mewujudkan pengelolaan BMN yang tertib administrasi, akuntabel, transparan, dan aman. Setiap dokumen negara yang sudah tidak berlaku ditangani melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak hanya menjaga ketertiban aset, tetapi juga melindungi integritas administrasi pelayanan publik.
Pemusnahan dokumen nikah tersebut menjadi bagian dari ikhtiar Kemenag Kota Yogyakarta untuk memastikan pengelolaan administrasi pernikahan berjalan semakin tertib sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan dokumen negara di kemudian hari. (Nis)



