Berita

Kemenag Kota Yogyakarta Bentuk Satgas Pesantren Ramah Anak

Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta menghadirkan berbagai pihak untuk melaksanakan koordinasi pembentukan Satgas Pesantren Ramah Anak di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang dilaksanakan Rabu 27 Agustus 2025 di RM Kebon Ndelik Bausasran. Hadir sejumlah 30 orang yang terdiri dari beberapa instansi lintas sektoral terkait, perwakilan dari pondok pesantren dan Kementerian Agama Kota Yogyakarta.

Kekerasan terhadap anak-anak dapat terjadi di mana pun, termasuk di lingkungan pesantren. Untuk menciptakan lingkungan pesantren yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan fisik, mental, dan spiritual anak-anak dengan memastikan kepentingan terbaik mereka menjadi prioritas utama. Koordinasi dan pembentukan Satgas Pesantren Ramah Anak ini diharapkan memberikan perlindungan dan menjamin hak-hak santri di lingkungan pesantren dari berbagai bentuk kekerasan, pelecehan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Hal tersebut disampaikan oleh H. Saeful Anwar, S.Ag., M.S.I. dalam sambutannya.

  1. Ahmad Mustafid, S.Ag. M.Hum. menyampaikan dalam sambutannya bahwa kasus kekerasan dan bullying di Indonesia pada tahun 2024 menunjukkan tren peningkatan di banding tahun-tahun sebelumnya.

Menurut data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), pada tahun 2024 tercatat 573 kasus kekerasan yang dilaporkan terjadi dilingkungan pendidikan, termasuk sekolah, madrasah, dan pesantren. Jumlah tersebut mengalami lonjakan yang signifikan. Terkait hal tersebut sangat penting pembentukan Satgas Pesantren Ramah Anak Tingkat Kota Yogyakarta, untuk meminimalisir kasus kekerasan dan bullying yang ada di Kota Yogyakarta.

Diskusi koordinasi pembentukan Satgas Pesantren Ramah Anak yang dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta H. Ahmad Shidqi, S.Psi., M.Eng. disampaikan bahwa Pondok Pesantren merupakan merupakan Lembaga Pendidikan Islam terbesar dan tertua di Indonesia. Hingga saat ini pondok pesantren tetap eksis hadir dalam sistem pendidikan nasional. Namun sayangnya semakin berkembangnya teknologi dewasa ini menyebabkan aksi kekerasan dan bullying makin meningkat, tak terkecuali terjadi di lingkungan pondok pesantren.

Maraknya kasus kekerasan dan bullying yang terjadi ikut menyita perhatian Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dimana saat ini Kemenag RI telah menerbitkan regulasi untuk mencegah tindak kekerasan di lingkungan pesantren. Regulasi tersebut tertuang didalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.

Hasil dari diskusi ini diharapkan terbentuk Satgas Pesantren Ramah Anak. Harapan Satgas Pesantren Ramah Anak yang dibentuk mampu memitigasi permasalahan – permasalahan yang ada dipondok pesantren untuk dicarikan solusinya dengan pendekan ramah anak, Adapun diantara tugas yang dilakukan oleh satgas pesantren ramah anak Tingkat kabupaten meliputi:

  • Melaksanakan penguatan dan pembinaan program pesantren ramah anak;
  • Melakukan sosialisasi program pesantren ramah anak;
  • Melakukan evaluasi kebijakan pesantren ramah anak;
  • Melakukan pemantaun terhadap pelaksanaan program pesantren ramah anak; dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas ke Direktur Jendral Pendidikan Islam.

Sehingga disampaikan kepada mitra lintas sektoral yang hadir untuk bersinergi sesuai dengan tusi masing masing dalam pembentukan satgas pesantren ramah anak di tingkat Kota Yogyakarta.[BKP]

 

Leave a Reply