Berita

Kasi PHU Hadiri Review Hasil Pengawasan Internal Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Bali (PHU) – Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta H.M. Tahrir, S.E., M.M. mewakili Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag DIY mengikuti kegiatan Review Hasil Pengawasan Internal Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus tahun 1446H/2025 M. Kegiatan diselenggarakan Dirbina Umrah dan Haji khusus Dirjen PHU Kemenag RI berlangsung di Hotel Aston Kuta Bali tgl 20 -22 Juli 2025.

Hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah pejabat penting Kementerian Agama, antara lain Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, serta Kepala Bidang PHU se-Indonesia.

Dalam arahannya pembukaannya, Sekretaris Dirjen PHU, HM. Arfi Hatim, M.Ag. menekankan bahwa penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia terbagi menjadi dua bentuk utama, yakni Haji Reguler yang sepenuhnya diselenggarakan oleh pemerintah, dan Haji Khusus yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Dalam konteks haji khusus, pemerintah tidak berperan sebagai penyelenggara, melainkan sebagai pembina dan pengawas,” ungkap Arfi Hatim.

Ditekankan pula bahwa pembinaan dan pengawasan merupakan dua fungsi yang berbeda, namun tidak dapat dipisahkan. Pembinaan menjadi instrumen pencegahan untuk meminimalkan potensi penyimpangan oleh PIHK, sementara pengawasan menjadi ruh penyelenggaraan agar seluruh kegiatan sesuai dengan peraturan dan standar, khususnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2021.

Untuk mengoptimalkan fungsi tersebut, pembinaan dan pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh, Direktorat Jenderal PHU di tingkat pusat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Pengawasan dilakukan berbasis laporan, dokumen, dan berbagai instrumen pengawasan lainnya. Adapun objek pengawasan mencakup proses pendaftaran jemaah haji khusus, rencana perjalanan ibadah haji dan kesesuaian paket layanan yang ditawarkan PIHK, dan pelaksanaan operasional haji khusus di lapangan.

Dalam sesi diskusi, turut dibahas perlunya review regulasi, terutama dalam merespons dinamika perubahan kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi. Hal ini membutuhkan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi nasional, serta perbaikan pada proses bisnis pembinaan dan pengawasan di tingkat Kanwil, agar lebih adaptif dan responsif terhadap perubahan.

Kegiatan ini menegaskan pentingnya peran aktif seluruh jenjang struktural dalam membina dan mengawasi PIHK secara berkesinambungan, demi terwujudnya penyelenggaraan ibadah haji khusus yang berkualitas, aman, dan sesuai regulasi. Mengingat petingnya kegiatan ini dijadwalkan Dirjen PHU Prof. Hilman Latief, M.A., Ph.D. akan menjadi keynote speeker dan menutup kegiatan tersebut Selasa. [rls]

Leave a Reply