Berita

Kakan Kemenag Yogyakarta: Informasi Publik Harus Transparan, Jelas, dan Terbuka

Yogyakarta (Humas) Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui penguatan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat evaluasi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Daerah (Monev KID) yang digelar Kamis (20/8/2026) di Ruang PPID Kantor Kemenag Kota Yogyakarta.

Rapat tersebut menjadi bagian penting dari proses finalisasi dan pemantapan pengisian SAQ Monev KID. Tim PPID melakukan pengecekan silang terhadap sejumlah bukti dukung yang telah diunggah, sekaligus mengidentifikasi dokumen dan informasi yang masih perlu ditambahkan maupun dilengkapi agar seluruh indikator penilaian dapat terpenuhi secara optimal.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Ahmad Shidqi, menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak semata-mata diarahkan untuk memenuhi indikator penilaian atau mengejar prestasi dalam kompetisi Monev KID. Menurutnya, substansi utama keterbukaan informasi adalah memastikan masyarakat memperoleh informasi layanan publik secara mudah, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita harus bisa menyajikan informasi publik yang transparan, jelas, dan terbuka. Untuk mewujudkan itu ada banyak hal yang harus kita persiapkan,” tegas Ahmad Shidqi dalam arahannya.

Ia menjelaskan, keterbukaan informasi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, terutama terkait jenis layanan yang tersedia, persyaratan, mekanisme, prosedur, hingga tahapan pelayanan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa sebuah layanan tersedia, tetapi juga memahami bagaimana proses layanan tersebut dapat diakses.

“Masyarakat harus tahu jenis layanannya, mereka tahu bagaimana prosesnya. Saya yakin Bapak Ibu semua bisa melengkapi seluruh informasi layanan yang dibutuhkan,” ujarnya.

Ahmad Shidqi juga mengapresiasi berbagai upaya yang telah dilakukan jajaran Kemenag Kota Yogyakarta dalam meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik. Salah satunya melalui kegiatan studi dan pembelajaran kepada sejumlah lembaga yang dinilai memiliki praktik baik dalam pengelolaan keterbukaan informasi, seperti PPID Bantul, Badan Pusat Statistik (BPS), maupun Komisi Informasi Daerah (KID).

Menurutnya, proses belajar dari instansi lain merupakan bagian dari ikhtiar untuk terus melakukan perbaikan. Pengelolaan informasi publik harus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat dan tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin terbuka.

“Tidak ada salahnya kita belajar kepada mereka. Kita sudah pernah studi ke PPID Bantul, BPS, dan KID. Dari sana kita bisa melihat apa yang dapat kita adaptasi dan kita tingkatkan di Kemenag Kota Yogyakarta,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Shidqi mengingatkan seluruh tim agar menempatkan kompetisi Monev KID secara proporsional. Prestasi dan penghargaan merupakan konsekuensi positif dari kerja yang dilakukan, tetapi bukan menjadi tujuan utama.

“Juara itu hadiah. Yang paling pokok adalah masyarakat dan publik bisa mendapatkan informasi secara mudah,” ungkapnya.

Ia menilai keberadaan Monev KID justru harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk membenahi dan memastikan seluruh informasi layanan publik terdokumentasi serta tersaji secara lengkap. Karena itu, setiap bukti dukung yang dipersyaratkan dalam SAQ perlu dicermati kembali, baik dari sisi kelengkapan dokumen, substansi informasi, maupun keterbaruan data.

Ahmad Shidqi menyebut Kemenag Kota Yogyakarta pada periode sebelumnya telah berupaya memberikan informasi publik secara cukup informatif. Namun, capaian tersebut harus menjadi pijakan untuk melakukan peningkatan pada tahun ini.

“Kita kemarin cukup informatif. Tahun ini kita bisa lebih informatif. Syukur kalau bisa masuk lima besar, dan itu merupakan hadiah. Tetapi yang paling penting adalah kita melengkapi semua yang dibutuhkan dalam pengisian SAQ,” katanya.

Rapat evaluasi kemudian diarahkan pada pengecekan detail setiap komponen SAQ, termasuk memastikan bukti dukung yang telah diunggah benar-benar relevan dengan indikator yang dinilai. Tim juga melakukan identifikasi terhadap dokumen yang masih kurang, informasi layanan yang perlu diperjelas, serta data yang perlu diperbarui atau diperkuat dengan bukti pendukung.

Melalui evaluasi tersebut, Kemenag Kota Yogyakarta berupaya memastikan proses pengisian SAQ tidak berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi benar-benar merefleksikan kualitas pengelolaan informasi publik di lingkungan kerja. Keterbukaan informasi diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Mari kita berikan yang terbaik untuk instansi dan kita berikan yang terbaik untuk masyarakat,” pungkas Ahmad Shidqi.

Komitmen tersebut menjadi penegasan bahwa penguatan PPID dan keikutsertaan dalam Monev KID bukan sekadar upaya meraih predikat, melainkan bagian dari transformasi pelayanan Kemenag Kota Yogyakarta agar semakin transparan, informatif, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(Nis)

Leave a Reply