Giat Penyuluh Danurejan di Rutan Yogya

Yogyakarta (KUA Danurejan) – Penyuluh Agama Islam KUA Danurejan H. Sujoko Suwono, S. Ag., MSI melaksanakan pembinaan di Rumah Tahanan (Rutan) klas II A Jl. Tamansiswa 6 A Yogyakarta pada 05 Juni 2025. Dalam pembinaan kali ada pertanyaan tentang pembagian daging qurban dari warga binaan.
Sujoko dalam menjawab pertanyaan ini menjelaskan bahwa sesuai dengan QS. Surat Al-Haj ayat 28 dan 36 daging hewan qurban itu dibagi menjadi 3 bagian : 1. Sebagian untuk fakir miskin. 2. Sebagian untuk dihadiahkan. 3. Sebagian untuk shohibul qurban. Shohibul qurban dianjurkan ikut makan walaupun hanya sekedarnya seperti disebutkan dalam surat Al-Haj ayat 38 : “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak, maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”. QS surat Al-Haj ayat 28. “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur”. QS surat Al-Haj ayat 36.
Oleh karena itu bagi panitia qurban yang telah bekerja untuk terlaksananya penyembelihan hewan qurban itu boleh diberikan daging qurban sebagai jatah hadiah. Begitu juga bila panitia mengambil sebagian daging qurban untuk dimasak untuk makan panitia, maka tidak ada larangan. (Jk).