FKP Kemenag Kota Yogyakarta Perkuat Layanan Publik Berbasis Masukan Masyarakat

Yogyakarta (Kankemenag Kota Yogyakarta) — Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong pembangunan Reformasi Birokrasi (RB) dan Zona Integritas. Forum ini menjadi ruang dialog untuk memastikan layanan yang diberikan Kemenag benar-benar menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, H. Ahmad Shidqi, S.Psi., M.Eng., menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan tidak cukup dilakukan hanya dari perspektif internal birokrasi. Masukan masyarakat menjadi bagian penting untuk melihat secara langsung sejauh mana layanan telah memenuhi kebutuhan publik.
“Dalam rangka terus meningkatkan kualitas pelayanan kita kepada masyarakat, pelayanan harus benar-benar memberikan kepuasan dan sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat. Untuk itu, kita menggelar FKP agar dapat terus menggali masukan-masukan dari masyarakat demi meningkatkan kualitas layanan,” ujar Ahmad Shidqi.

FKP yang dilaksanakan di Aula I Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Selasa (29/9/2026), menghadirkan sejumlah unsur masyarakat dan pemangku kepentingan, antara lain pimpinan LSM Bimasena Yogyakarta, akademisi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, FKDT, Badko TPA, Baznas, BWI, DMI, MUI, Yayasan Tuna Netra Islam, serta wartawan Kedaulatan Rakyat.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi penting karena kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari tersedianya prosedur dan standar layanan, tetapi juga dari pengalaman masyarakat sebagai penerima layanan. Karena itu, forum konsultasi publik diarahkan untuk menangkap kebutuhan, kritik, saran, sekaligus harapan masyarakat terhadap pelayanan Kemenag Kota Yogyakarta.
Bagi Kemenag Kota Yogyakarta, FKP bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian dari proses perbaikan layanan secara berkelanjutan. Setiap masukan menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi ruang perbaikan, menyempurnakan proses pelayanan, sekaligus memperkuat keterbukaan antara institusi pemerintah dengan masyarakat.
Ahmad Shidqi menekankan, pembangunan RB dan Zona Integritas harus bermuara pada perubahan yang dapat dirasakan masyarakat. Reformasi birokrasi tidak berhenti pada pemenuhan dokumen dan indikator, tetapi harus terlihat dalam cara aparatur memberikan pelayanan: semakin mudah, jelas, cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
“Masukan masyarakat ini penting sebagai bahan kita untuk terus berbenah. Apa yang sudah baik kita pertahankan, sementara yang masih perlu diperbaiki harus kita tindak lanjuti,” tegasnya.
Komitmen tersebut sejalan dengan upaya Kemenag Kota Yogyakarta dalam mempertahankan budaya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), termasuk dengan menolak segala bentuk gratifikasi dan pungutan liar.
Melalui FKP, Kemenag Kota Yogyakarta berupaya membangun pola pelayanan yang semakin partisipatif. Masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai penerima layanan, tetapi juga menjadi bagian dari proses evaluasi dan perbaikan birokrasi.
Dengan demikian, Zona Integritas tidak sekadar menjadi predikat, tetapi diwujudkan melalui kualitas pelayanan yang nyata. Ukuran keberhasilannya bukan hanya pada terpenuhinya indikator reformasi birokrasi, melainkan pada tumbuhnya kepercayaan masyarakat dan hadirnya pelayanan Kemenag yang semakin memenuhi kebutuhan publik. (Laily)



