Fikih Kurban: Penghulu KUA Mantrijeron Jelaskan Status Hewan Cacat Mendadak Tetap Sah

YOGYAKARTA — Momentum Iduladha kerap menghadirkan sejumlah persoalan fikih di tengah masyarakat, salah satunya terkait status hukum hewan kurban yang tiba-tiba mengalami cacat sesaat sebelum proses penyembelihan, seperti patah kaki atau terluka.
Menjawab hal tersebut, Penghulu KUA Mantrijeron, Mu’inan, S.H.I., M.S.I., memberikan penjelasan teologis dalam Kajian Rutin Fikih Rubu’ Ubudiyah wa Muamalah (KAFI_RU’YAMU) yang digelar di Masjid Al-Falaah, Perum Ambarrukmo Permai, Yogyakarta, Selasa (19/5/2026) malam. Kajian tersebut juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube MuinKaFiTV dan saluran resmi Masjid Al-Falaah.
Dalam pemaparannya, Mu’inan mengawali penjelasan dengan merujuk hadis sahih riwayat Imam Muslim tentang empat jenis cacat hewan yang tidak memenuhi syarat kurban sejak awal, yakni buta yang jelas, sakit yang tampak, pincang yang nyata, serta sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.
Namun, ia menegaskan bahwa berbeda halnya jika cacat terjadi setelah hewan dibeli dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat, kemudian mengalami insiden menjelang penyembelihan.
Merujuk pada kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi, Mu’inan menjelaskan bahwa cacat yang terjadi setelah akad pembelian tidak menggugurkan keabsahan kurban. Pandangan tersebut diperkuat dengan riwayat sahabat Ibnu Zubair yang menegaskan bahwa hewan tetap disembelih apabila cacat terjadi setelah pembelian.
Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Syaikh Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu yang menyebutkan bahwa mayoritas ulama (jumhur ulama) tetap menganggap kurban sah, berdasarkan hadis riwayat Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri tentang seekor hewan yang tetap diperintahkan Nabi SAW untuk disembelih meski mengalami luka.
Dengan demikian, mayoritas ulama menyimpulkan bahwa cacat yang menggugurkan keabsahan kurban adalah cacat yang sudah ada sebelum akad pembelian (al-’aib al-qadim), bukan cacat mendadak (al-’aib al-thari’) yang terjadi setelahnya. Pengecualian pendapat datang dari mazhab Hanafiyah dalam kondisi tertentu.
Mu’inan menegaskan bahwa Islam adalah agama yang menjunjung kemudahan (taysir) dan tidak membebani umat di luar kemampuan. Karena itu, selama hewan telah dibeli dalam keadaan sehat dan memenuhi syarat, kemudian mengalami kecelakaan tanpa unsur kesengajaan menjelang penyembelihan, maka ibadah kurban tetap dinyatakan sah.
“Cacat mendadak yang terjadi di luar kendali manusia tidak menggugurkan keabsahan kurban. Ini bagian dari dinamika ibadah yang tetap dihukumi sah selama syarat awal telah terpenuhi,” demikian disampaikan Mu’inan dalam kajian tersebut.
Kajian ini mendapat perhatian jamaah karena memberikan kejelasan hukum atas persoalan yang kerap muncul di lapangan saat pelaksanaan ibadah kurban.(m.uin.@n)



