CPNS Penghulu KUA Ngampilan Mulai Praktik Layanan Nikah

Yogyakarta (KUA Ngampilan) Senin, 23 Juni 2025, dua anggota CPNS baru di KUA Ngampilan, Muhammad Zimamul Wafi dan Dian Aji Pangestu, yang keduanya berprofesi sebagai Penghulu, melakukan praktik pelayanan perubahan data buku nikah atau lebih tepatnya ingin menyamakan nama di buku nikah dengan di KTP dan KK. Dalam proses ini, mereka menghadapi kendala yang cukup umum, yaitu perbedaan nama di KTP dan KK dengan Akta Lahir.
Namun, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024, nama di buku nikah harus disesuaikan dengan Akta Lahir. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi pasangan tersebut karena nama di KTP dan KK berbeda dengan Akta Lahir. Dalam hal ini, CPNS baru di KUA Ngampilan memberikan edukasi dan saran yang tepat untuk mengatasi masalah ini.
Mereka menyarankan agar pasangan tersebut mengubah nama di Akta Kelahiran melalui Pengadilan Negeri terlebih dahulu sebelum melakukan perubahan data buku nikah. Dengan demikian, nama di Akta Lahir akan sesuai dengan KTP dan KK, sehingga perubahan data buku nikah dapat dilakukan dengan lancar. Edukasi dan saran yang diberikan oleh CPNS baru ini membantu pasangan tersebut memahami prosedur yang harus diikuti.
Praktik pelayanan perubahan data buku nikah ini menunjukkan bahwa CPNS baru di KUA Ngampilan telah siap memberikan pelayanan yang berkualitas dan profesional kepada masyarakat. Dengan pengetahuan dan keterampilan yang mereka miliki, mereka dapat membantu masyarakat mengatasi masalah yang terkait dengan perubahan data buku nikah dan memberikan solusi yang tepat. (Aji)