Berita

Buku Nikah, Pilar Legalitas Perkawinan: Jamin Kepastian Hukum Sejak Akad

Yogyakarta — Pernikahan tidak hanya dimaknai sebagai ikatan sakral antara dua individu, tetapi juga merupakan peristiwa hukum yang melahirkan hak dan kewajiban keperdataan bagi para pihak. Oleh karena itu, pengakuan negara melalui pencatatan pernikahan menjadi aspek fundamental dalam sistem hukum keluarga di Indonesia.

Pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan bentuk pemenuhan kewajiban administratif sekaligus instrumen perlindungan hukum. Melalui proses ini, pernikahan memperoleh kepastian hukum yang kuat dan dapat dibuktikan secara otentik, sehingga menjamin status keperdataan serta keberlangsungan hak-hak pasangan di masa mendatang.

Penerbitan buku nikah sebagai dokumen resmi negara sesaat setelah prosesi akad nikah menjadi langkah krusial dalam memberikan legitimasi hukum sejak awal. Selain memberikan perlindungan yuridis, hal ini juga menghadirkan ketenangan dan kepastian bagi pasangan dalam memulai kehidupan rumah tangga.

Implementasi hal tersebut tampak dalam prosesi pernikahan pasangan Fauzan Hamdani dan Rohmah Siti Hidayah yang dilaksanakan pada Ahad (19/4/2026) di Gedung Serbaguna Mantrijeron (GSM) Yogyakarta. Prosesi ijab qabul dipimpin oleh penghulu KUA Mantrijeron, Mu’inan, S.H.I., M.S.I., dan langsung diikuti dengan penerbitan buku nikah.

Dengan diterbitkannya buku nikah secara segera setelah akad, pernikahan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administratif secara lengkap. Hal ini mencerminkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam memberikan jaminan perlindungan hukum bagi setiap warganya. (m.UIN.an)