Binwin Mandiri Kua mantrijeron

Yogyakarta (Kua mantrijeron)–Bimbingan perkawinan (Bimwin) adalah wajib bagi calon calon pasangan pengantin yang akan melangsungkan ijab qobulnya di wilayah Kua mantrijeron itu sendiri.
Setiap calon pengantin harus sudah di bimwin. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kua mantrijeron Setyo purwadi S.Ag saat acara bimbingan perkawinan mandiri Kua mantrijeron selasa 27/10/2026 di Aula balai nikah Kua mantrijeron.

Lebih lanjut Setyo purwadi mengatakan,selain gratis setiap calon pasangan pengantin juga akan mendapatkan sertifikat binwin,yang nota bene sertifikat tersebut sebagai salah satu syarat mutlak untuk melangsungkan ijab qobul.Hadir dalam acara binwin tersebut 16 orang atau 8 pasangan calon pengantin yang tentu saja akan melangsungkan pernikahannya di wilayah kua kemantren mantrijeron ini.
Sedangkan untuk materi binwin periode oktober ini diberikan oleh Kepala Kua mantrijeron Setyo purwadi S.Ag.,membangun keluarga Sakinah dan Penyuluh agama Kua mantrijeron Endro Dwi Widodo S.Ag.,M.Si.,dengan materi Ketahanan Keluarga,serta moderator Anggy aulia Penghulu Kua mantrijeron.(hisbana).



