Babinsa Koramil 13 Kunjungi KUA Ngampilan

Yogyakarta (KUA Ngampilan) Dalam rangka menjaga ketertiban administrasi dan pengamanan aset negara, Babinsa Notoprajan Koramil 13/Ngampilan,Sertu Sigit Prasetya, melaksanakan kunjungan koordinasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Ngampilan pada hari Selasa, 13/01/2026.Kunjungan Babinsa disambut oleh dua staf pelaksana, Subagyo dan Adha Kurniawan. Kegiatan ini difokuskan pada pemantauan dan pengecekan aset tanah milik Pemerintah Kota Yogyakarta yang berlokasi di wilayah Kelurahan Notoprajan.Kunjungan ini merupakan bagian dari tugas kewilayahan/kegiatan teritorial Koramil 13/Ngampilan untuk memastikan bahwa aset-aset pemerintah daerah tetap terjaga dan digunakan sesuai dengan peruntukannya. Pengecekan dilakukan bersama petugas terkait untuk mencocokkan data kewilayahan dengan kondisi riil di lapangan.Beberapa poin utama dalam kunjungan tersebut meliputi:
Koordinasi Lintas Sektoral: Memperkuat sinergitas antara TNI (Koramil), instansi keagamaan (KUA), dan pemerintah kelurahan dalam pengelolaan wilayah.
Verifikasi Batas Tanah: Melakukan pengamatan visual terhadap batas-batas tanah aset Pemkot di sekitar area Notoprajan guna mencegah terjadinya sengketa atau penyerobotan lahan.
Pendataan Administrasi: Mencatat perkembangan terkini mengenai status penggunaan lahan yang masuk dalam inventaris daerah.Status tanah KUA Ngampilan adalah Sultan Ground seluas 220 m² yang berada di Jalan KH Wakhid Hasyim No 8 Kelurahan Notoprajan. Pengamanan Aset: Memastikan aset tanah Pemkot di Kelurahan Notoprajan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ketertiban Wilayah: Mewujudkan tertib administrasi pertanahan di tingkat kecamatan (kemantren) dan kelurahan.
Sinergitas: Membangun komunikasi yang intensif antara Babinsa dengan aparat instansi vertikal seperti KUA.Hasil koordinasi menunjukkan bahwa aset tanah Pemkot di wilayah tersebut masih dalam kondisi terdata dan sesuai dengan peruntukan operasional instansi terkait. Kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk fungsi pengawasan kewilayahan.Demikian laporan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.(janti)



