Penyuluh Menganalisis Masjid di Gedongkiwo Terkait Perpustakaan, Majelis Taklim, dan Status Tanah Waka

KUA Mantrijeron — Penyuluh Agama Islam KUA Kemantren Mantrijeron melakukan kegiatan monitoring dan analisis terhadap beberapa masjid di Kelurahan Gedongkiwo. Kegiatan ini bertujuan untuk menggali potensi serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi masjid dalam pengelolaan perpustakaan, pembinaan majelis taklim, serta kejelasan status tanah wakaf yang menjadi dasar pendirian masjid. Ahad, (22/06/2025)
Dalam kunjungannya, penyuluh mencatat bahwa beberapa masjid telah memiliki perpustakaan sederhana namun belum dioptimalkan penggunaannya. Koleksi buku keagamaan sudah tersedia, namun masih terbatas, dan pengelolaan administrasinya belum berjalan maksimal. Penyuluh mendorong takmir masjid untuk berkolaborasi dengan perpustakaan kelurahan dan instansi terkait guna meningkatkan kualitas dan daya tarik perpustakaan masjid.
Selain itu, penyuluh juga memetakan aktivitas majelis taklim yang berjalan rutin di masjid-masjid Gedongkiwo. Ditemukan adanya kegiatan pengajian ibu-ibu, remaja, dan bapak-bapak yang telah terjadwal, namun belum semuanya terdokumentasi secara rapi. Penyuluh memberikan masukan agar majelis taklim membuat catatan kegiatan dan pelaporan yang dapat digunakan untuk evaluasi dan pengembangan program dakwah yang lebih efektif.
Poin penting lainnya adalah penelusuran terhadap status tanah wakaf yang menjadi lokasi berdirinya masjid. Penyuluh melakukan klarifikasi terhadap dokumen wakaf dan mendorong agar masjid yang belum memiliki akta ikrar wakaf (AIW) segera mengurusnya melalui KUA Mantrijeron. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset umat.
Dengan adanya analisis ini, diharapkan pengelolaan masjid di Gedongkiwo dapat semakin profesional dan terarah, baik dari sisi administrasi maupun fungsi sosial-keagamaannya. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pendampingan berkelanjutan KUA Mantrijeron dalam membina lembaga keagamaan di wilayahnya.(EDW)