Berita

Penyuluh Danurejan Narasumber Pembekalan SMK Muh 2 Yogyakarta.

Penyuluh Danurejan Menjadi Narasumber Pembekalan SMK Muh 2 Yogyakarta.

Danurejan Yogyakarta (KUA Danurejan) – Penyuluh Agama KUA Danurejan Yogyakarta H. Sujoko Suwono, S. Ag., MSI menjadi narasumber pembekalan materi tentang pernikahan pada siswa klas XII Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Muhammadiyah 2 Yogyakarta yang memasuki akhir tahun ajaran 2024/2025 dan kelulusan siswa klas XII. Kegiatan ini dilaksanakan pada 15 Mei 2025 di kampus 2 Jl. Veteran no. 224 Pandeyan Umbulharjo Yogyakarta.

Dihadapan siswa yang terdiri 5 jurusan itu Sujoko menyampaikan materi tentang hukum nikah yang ada 5. Yakni hukum asal menikah adalah mubah/boleh. Kedua wajib bagi yang sudah mampu secara jasmani dan rohani, jika tidak segera menikah, maka akan terjerumus kepada perzinaan. Hukum ketiga haram bagi yang menikah hanya berniat ingin menyakiti pasangannya. Hukum keempat adalah sunnah bagi yang sudah mampu secara jasmani dan rohani, tetapi jika tidak segera menikah, maka tidak akan terjerumus kepada perzinaan. Hukum kelima ialah makruh bagi yang belum mampu secara jasmani dan rohani.

Lebih lanjut Sujoko menjelaskan bahwa tujuan nikah adalah membetuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warohmah sesuai dalam surat Ar-Rum ayat 21. Sakinah, mawaddah, warohmah itu sering diucapkan ketika memberi selamat kepada teman yang melangsungkan pernikahan, tetapi banyak yang tidak mengerti maknanya. Sakinah ialah tentram, damai/tenang, mawaddah itu cinta kasih, sedangkan warohmah adalah kasih sayang. Dari siswa ada yang bertanya, bagaimana jika wali nikah tidak menyetujui anaknya yang mau menikah ? Sujoko menjelaskan bila ada wali nikah yang tidak menyetujui anaknya yang mau menikah, maka harus diketahui apa alasan tidak setuju itu. Jika alasannya tidak berdasarkan Syariat Islam, maka harus diabaikan. Wali nikah yang seperti ini disebut wali adhol, yaitu wali nikah yang mogok tidak mau menikahkan anaknya. Jika ada wali nikah yang adhol, maka bisa diajukan kepada pengadilan Agama dan pengadilan Agama yang memutuskan siapa yang harus menjadi wali nikah. Oleh karena itu kita harus tahu terhadap masalah seperti ini agar terhindar dari perbuatan jalan pintas yang melanggar Syariat, misalnya melaksanakan “kawin lari”. (Jk).

Leave a Reply