Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Prodi Hukum Keluarga Praktik Pencarian Masjid dan Mushola dengan Pendekatan Cerdas

Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Prodi Hukum Keluarga Praktik Pencarian Masjid dan Mushola dengan Pendekatan Cerdas
KUA Mantrijeron – Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah), Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, melaksanakan praktik lapangan unik dan edukatif dengan metode pencarian masjid dan mushola secara “intelligent” atau cerdas, pada Senin (19/5/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari mata kuliah yang menekankan pada pentingnya integrasi antara ilmu syariah dan teknologi serta kebutuhan masyarakat muslim terhadap akses fasilitas ibadah di wilayah Mantrijeron.
Dalam praktik ini, para mahasiswa dibekali kemampuan untuk memetakan lokasi masjid dan mushola menggunakan teknologi digital seperti Google Maps, aplikasi pencarian masjid, serta analisis lokasi strategis berdasarkan kebutuhan. Selain pencarian digital, mahasiswa juga melakukan observasi lapangan langsung untuk menilai kelayakan, aksesibilitas, serta fungsi sosial dari masjid dan mushola yang ditemukan.
Penyuluh Mantrijeron, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan mengasah kepekaan sosial dan kemampuan analitis mahasiswa dalam memahami kebutuhan umat, khususnya dalam hal ibadah dan tata ruang keagamaan.
“Mahasiswa tidak hanya belajar dari buku, tetapi juga belajar memahami kondisi nyata masyarakat. Dengan metode pencarian yang cerdas, mereka bisa menilai bagaimana fungsi masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tapi juga sebagai pusat kegiatan sosial,” ujarnya.
Para mahasiswa mengaku mendapat banyak pengalaman baru. “Saya jadi lebih paham bagaimana pentingnya keberadaan masjid dan mushola di tengah masyarakat. Dan ternyata teknologi bisa sangat membantu dalam pemetaan dan perencanaan ke depannya,” ujar salah satu mahasiswa PKL.
Dengan pendekatan cerdas dalam praktik ini, diharapkan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, khususnya dari Prodi Hukum Keluarga, mampu menjadi agen perubahan yang tidak hanya memahami hukum Islam secara normatif, tapi juga bisa merespons kebutuhan umat secara praktis dan kontekstual.(EDW)