SK Daftar Informasi Publik 2025 Yang Dikecualikan (Semester 2)
SK Daftar Informasi Publik 2025 Yang Dikecualikan (Semester 2)
SK Daftar Informasi Publik 2025 (Semester 2)
SK Daftar Informasi Publik 2025 (Semester 2)
SK Daftar Informasi Publik 2026 Yang Dikecualikan (Semester 2)
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menetapkan Keputusan tentang Klasifikasi Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan terhadap Penetapan Daftar Informasi Publik Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Tahun 2026. Penetapan ini didasarkan pada prinsip bahwa Informasi Publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik. Namun demikian, Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Melalui keputusan ini, ditetapkan Klasifikasi Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan. Lembar Pengujian Konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan Nomor 1.85 Tahun 2026 menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan tersebut. Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan pembiayaan yang dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.
SK Daftar Informasi Publik 2026 (Semester 2)
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menetapkan Keputusan tentang Daftar Informasi Publik (DIP) Kementerian Agama Kota Yogyakarta Tahun 2026. Penetapan Daftar Informasi Publik ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan pelayanan dan penyediaan informasi publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Daftar Informasi Publik Tahun 2026 disusun sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang menjadi hak publik. Daftar Informasi Publik Kementerian Agama Kota Yogyakarta Tahun 2026 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa Daftar Informasi Publik Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan daftar informasi yang dikelola oleh Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Daftar tersebut wajib diperbarui paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dan selanjutnya disampaikan kepada PPID Utama. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan seluruh biaya yang timbul akibat penerbitannya dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.
SK Daftar Informasi Publik 2026 (Semester 1)
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menetapkan Keputusan tentang Daftar Informasi Publik (DIP) Kementerian Agama Kota Yogyakarta Tahun 2026. Penetapan Daftar Informasi Publik ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan pelayanan dan penyediaan informasi publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Daftar Informasi Publik Tahun 2026 disusun sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang menjadi hak publik. Daftar Informasi Publik Kementerian Agama Kota Yogyakarta Tahun 2026 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa Daftar Informasi Publik Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan daftar informasi yang dikelola oleh Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Daftar tersebut wajib diperbarui paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dan selanjutnya disampaikan kepada PPID Utama. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan seluruh biaya yang timbul akibat penerbitannya dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.
SK Daftar Informasi Publik 2026 Yang Dikecualikan (Semester 1)
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menetapkan Keputusan tentang Klasifikasi Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan terhadap Penetapan Daftar Informasi Publik Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Tahun 2026. Penetapan ini didasarkan pada prinsip bahwa Informasi Publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik. Namun demikian, Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Melalui keputusan ini, ditetapkan Klasifikasi Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan. Lembar Pengujian Konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan Nomor 1.85 Tahun 2026 menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan tersebut. Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan pembiayaan yang dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.