Berkas Dokumen Resmi

SK Daftar Informasi Publik 2026 (Semester 1) - Pratinjau Dokumen PPID Kemenag Kota Yogyakarta

Dipublikasikan: 04 Agustus 2026

Pratinjau Halaman Dokumen PDF Buka Layar Penuh

Rincian & Deskripsi Dokumen

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menetapkan Keputusan tentang Daftar Informasi Publik (DIP) Kementerian Agama Kota Yogyakarta Tahun 2026. Penetapan Daftar Informasi Publik ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan pelayanan dan penyediaan informasi publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Daftar Informasi Publik Tahun 2026 disusun sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang menjadi hak publik. Daftar Informasi Publik Kementerian Agama Kota Yogyakarta Tahun 2026 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa Daftar Informasi Publik Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan daftar informasi yang dikelola oleh Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Daftar tersebut wajib diperbarui paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dan selanjutnya disampaikan kepada PPID Utama. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan seluruh biaya yang timbul akibat penerbitannya dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.

Format: PDF Hak Cipta: PPID Kemenag Kota Yogyakarta