Mall Pelayanan Publik (MPP) - Layanan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta - PPID Kemenag Kota Yogyakarta

Layanan Kantor Kementerian Kota Yogyakarta

Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta

Mall Pelayanan Publik (MPP)

MPP Kankemenag Kota Yogyakarta

Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta kini menjadi pusat layanan terpadu bagi masyarakat, termasuk seluruh layanan yang diberikan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta. Tidak hanya pendaftaran dan konsultasi haji reguler, berbagai layanan lain yang berada di lingkup tugas Kemenag, seperti urusan pernikahan, bimbingan masyarakat Islam, pendidikan keagamaan, hingga pelayanan keagamaan lintas agama, kini juga dapat diakses melalui MPP.

Kehadiran layanan Kemenag di MPP merupakan hasil kerja sama antara Kemenag Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hal ini sejalan dengan Permen PAN-RB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, dengan tujuan memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat.

Dengan adanya layanan Kemenag di MPP, warga Kota Yogyakarta tidak lagi harus selalu mendatangi kantor Kemenag secara langsung. Cukup datang ke MPP, masyarakat dapat memperoleh informasi maupun mengurus berbagai kebutuhan layanan keagamaan secara lebih praktis dalam satu lokasi.