Alur Pelaporan Pengaduan Masyarakat - Laporan dan Regulasi - PPID Kemenag Kota Yogyakarta
Kumpulan laporan dan regulasi yang berkaitan dengan PPID dan keterbukaan informasi publik.
Alur Pelaporan Pengaduan Masyarakat
ALUR PELAPORAN PENGADUAN PADA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA YOGYAKARTA
Masyarakat Menyampaikan Pengaduan
│
▼
Melalui kanal:
SP4N-LAPOR!
Website/unit pengaduan Kemenag
Surat, email, atau media resmi lainnya
│
▼
Penerimaan dan Verifikasi Pengaduan
Kelengkapan data diperiksa
Validasi substansi
Penentuan kewenangan
│
▼
Apakah Pengaduan Menjadi Kewenangan Kemenag?
┌───────────────┴───────────────┐
│ │
Ya Tidak
│ │
▼ ▼
Disposisi ke Unit Diteruskan ke
Kerja Berwenang Instansi Berwenang
│
▼
Telaah dan Tindak Lanjut
Klarifikasi
Investigasi (bila diperlukan)
Penyelesaian permasalahan
│
▼
Penyampaian Hasil kepada Pelapor
│
▼
Pelapor Memberikan Tanggapan
│
▼
Pengaduan Ditutup (apabila telah selesai atau tidak ada tanggapan lanjutan sesuai ketentuan)
Ringkasan tahapan
Penyampaian pengaduan oleh masyarakat melalui kanal resmi.
Verifikasi administrasi dan substansi untuk memastikan kelengkapan dan kewenangan.
Disposisi kepada unit kerja Kemenag yang bertanggung jawab.
Tindak lanjut berupa klarifikasi, pemeriksaan, atau penyelesaian.
Pemberian jawaban kepada pelapor.
Penutupan pengaduan setelah penyelesaian atau sesuai mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan standar layanan SP4N-LAPOR!, proses meliputi:
Verifikasi laporan paling lambat 3 hari kerja.
Tindak lanjut awal oleh instansi paling lambat 5 hari kerja setelah laporan diteruskan.
Pelapor dapat memberikan tanggapan dalam waktu 10 hari sebelum laporan dinyatakan selesai apabila tidak ada tindak lanjut tambahan.