Alur Pelaporan Pengaduan Masyarakat - Laporan dan Regulasi - PPID Kemenag Kota Yogyakarta

Kumpulan laporan dan regulasi yang berkaitan dengan PPID dan keterbukaan informasi publik.

Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta

Alur Pelaporan Pengaduan Masyarakat

ALUR PELAPORAN PENGADUAN PADA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA YOGYAKARTA

Masyarakat Menyampaikan Pengaduan

Melalui kanal:

  • SP4N-LAPOR!

  • Website/unit pengaduan Kemenag

  • Surat, email, atau media resmi lainnya

Penerimaan dan Verifikasi Pengaduan

  • Kelengkapan data diperiksa

  • Validasi substansi

  • Penentuan kewenangan

Apakah Pengaduan Menjadi Kewenangan Kemenag?

┌───────────────┴───────────────┐

│ │

Ya Tidak

│ │

▼ ▼

Disposisi ke Unit Diteruskan ke

Kerja Berwenang Instansi Berwenang

Telaah dan Tindak Lanjut

  • Klarifikasi

  • Investigasi (bila diperlukan)

  • Penyelesaian permasalahan

Penyampaian Hasil kepada Pelapor

Pelapor Memberikan Tanggapan

Pengaduan Ditutup (apabila telah selesai atau tidak ada tanggapan lanjutan sesuai ketentuan)

Ringkasan tahapan

  1. Penyampaian pengaduan oleh masyarakat melalui kanal resmi.

  2. Verifikasi administrasi dan substansi untuk memastikan kelengkapan dan kewenangan.

  3. Disposisi kepada unit kerja Kemenag yang bertanggung jawab.

  4. Tindak lanjut berupa klarifikasi, pemeriksaan, atau penyelesaian.

  5. Pemberian jawaban kepada pelapor.

  6. Penutupan pengaduan setelah penyelesaian atau sesuai mekanisme yang berlaku.

Berdasarkan standar layanan SP4N-LAPOR!, proses meliputi:

  1. Verifikasi laporan paling lambat 3 hari kerja.

  2. Tindak lanjut awal oleh instansi paling lambat 5 hari kerja setelah laporan diteruskan.

  3. Pelapor dapat memberikan tanggapan dalam waktu 10 hari sebelum laporan dinyatakan selesai apabila tidak ada tindak lanjut tambahan.

Lihat file.