Pencarian Terintegrasi

Hasil Pencarian: "dipa"

Cari informasi publik, permohonan informasi, dan dokumen unduhan PPID Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.

Menampilkan 27 hasil pencarian untuk "dipa"

Informasi Publik (7)

Informasi Berkala

Informasi Berkala

Informasi Berkala

Informasi Resmi Lihat Detail
Profil Kemenag

Sejarah Kementerian Agama

Informasi Umum Kementerian Agama Kota Yogyakarta

Informasi Resmi Lihat Detail
Rencana Kerja dan Anggaran

DIPA

TahunDIPA2024Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggran PetikanVIEW2025Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggran Petikan-Sekretariat JenderalVIEWSurat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggran Petikan-Ditjen Bimbingan Masyarakat IslamVIEWSurat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggran Petikan-Ditjen Bimbingan Masyarakat KatolikVIEWSurat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggran Petikan-Ditjen Pendidikan IslamVIEWSurat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggran Petikan-Ditjen Penyelenggara Haji dan UmrahVIEW2026Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggran Petikan-Sekretariat JenderalVIEWSurat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggran Petikan-Ditjen Bimbingan Masyarakat IslamVIEWSurat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggran Petikan-Ditjen Bimbingan Masyarakat KatolikVIEWSurat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggran Petikan-Ditjen Pendidikan IslamVIEW

Informasi Resmi Lihat Detail
Standar Layanan

Sarana dan Prasarana Pelayanan

Ruang Pelayanan Terpadu Satu PintuRuang ini digunakan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan publik, seperti perizinan, informasi, dan pengaduan, dengan menerapkan sistem yang lebih cepat, transparan, mudah, murah, pasti, akuntabel, dan terjangkauRuang Ramah Anak dan LaktasiLayar PengumumanLayar ini berfungsi untuk menunjukan pengumuman yang ada di Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, selain itu layar ini juga berfungsi untuk mengetahui nomor antrian layananParkir Motor TamuParkir Mobil TamuToilet TamuKomputer dan Printer TamuBerfungsi untuk kebutuhan pelayanan prima untuk tamu, komputer tersebut dapat dipakai oleh tamu sebagai penunjang pelayananan. Printer dapat digunakan oleh tamu untuk melakukan print atau scan dokumen yang dibutuhkanAnjungan Pelayanan Publik

Informasi Resmi Lihat Detail
Realisasi Anggaran DIPA

Realisasi Anggaran DIPA

NOKeterangan1Realisasi anggaran DIPA 31 Januari 2026VIEW2Realisasi anggaran DIPA 28 Februari 2026VIEW3Realisasi anggaran DIPA 31 Maret 2026VIEW4Realisasi anggaran DIPA 30 April 2026VIEW5Realisasi anggaran DIPA 31 Mei 2026VIEW6Realisasi anggaran DIPA 30 Juni 2026VIEW7Realisasi anggaran DIPA 31 Juli 2026VIEW

Informasi Resmi Lihat Detail
Layanan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta

Layanan KUA Ramah Kelompok Rentan

Layanan KUA

Informasi Resmi Lihat Detail
Profil Kemenag

Satuan Kerja dan Jaringan Lembaga Binaan

Kantor Urusan Agama (KUA)Kemantren/Kecamatan Terdapat 14 KUA sebagai ujung tombak pelayanan keagamaan dan pencatatan nikah di tingkat kemantren:KUA Kec. TegalrejoKUA Kec. MantrijeronKUA Kec. NgampilanKUA Kec. UmbulharjoKUA Kec. PakualamanKUA Kec. GondokusumanKUA Kec. GondomananKUA Kec. MergangsanKUA Kec. KratonKUA Kec. WirobrajanKUA Kec. GedongtengenKUA Kec. JetisKUA Kec. DanurejanKUA Kec. KotagedeMadrasah NegeriMAN 1 YogyakartaMAN 2 YogyakartaMTsN 1 YogyakartaMIN 1 YogyakartaMadrasah SwastaMI Al Islam GiwanganMI Ma'had IslamyMI Nurul UmmahMTs Nurul UmmahMTs LB/A YaketunisMTs Mu'allimaat MuhammadiyahMTs Muallimin MuhammadiyahMTs Muhammadiyah GedongtengenMTs Muhammadiyah KarangkajenMA Muallimin MuhammadiyahMA Mu'allimaat MuhammadiyahMA Nurul UmmahMA Muhammadiyah 1 YogyakartaMA Tahfidz Qur'an Harun Asy-Syafi'i Raudhatul Athfal (RA) & Madrasah Diniyah (MD)Lembaga pendidikan anak usia dini dan keagamaan non-formal yang aktif di bawah naungan Kemenag: Raudhatul Athfal (RA): RA Al HusnaRA Al KhairaatRA AnandaRA Bintang KecilRA BunayyaRA Jauza RahmaRA Kusuma MuliaRA Muadz Bin JabalRA SalsabilaRA Taman CendekiaRA Tiara ChandraRA Al HudaRA Mu'adz bin Jabal 4 Yogyakarta Madrasah Diniyah (MD):MDT Wustha GUBUG DELING SYAFAATMDT Ula AL WAHIDMDT Ula BAITUL MAKMURMDT Ula AISYIYAH SERANGANMDT Ula PAY ISLAM GIWANGANMDT Ula MARGOYOSO Masjid Budi PrayogoMDT Ula MARGOYOSOMDT Ulya AS-SAKINAHMDT Wustha ULUL ALBABMDT Ula Al ISLAMIMDT Ula YASMIN BUDI MULIAMDT Ula NURUL UMAH PUTRIMDT Ula MADRASAH AL QUR'AN AL FAJARMDT Ula TARBIYATUL ATHFALMDT Wustha AL BAROKAHMDT Ula TAWAKALMDT Wustha THORIQUL JANNAHMDT Wustha HIDAYATUL MUBTADI-IENMDT Ula FIISABILILLAHMDT Ula AL KAYYISMDT Ula EL HIKMAHMDT MUTIARA INSAN MULIAMDT NURUL UMMAHMDT BAITUL HIKMAHMDT ARROYYANMDT KOTAGEDE DARUSSALAMMDT JOGOREKSOMDT AL ISLAMMDT DAARUL ILMYMDT DARUSSALAMMDT AISYIYAH JATIMULYOMDT AL HIDAYAH SERANGANMDT NURUL HUDAMDT MADINAHMDT RAUDHATUL MUBTADIINMDT AL QURANYMDT DIPONEGOROMDT RAUDHATUL ZAWIYAHMDT AL FIYAHMDT FATKHURROMAN AL IDRISMDT BAIRUHAPondok PesantrenPPTQ Harun Asy-Syafi'i YogyakartaPP DiponegoroPP Nurul Ummah PutriPP Muhammadiyah AL-AminPP Himmatul 'AmilinPP Terpadu Abu Bakar Ash ShiddiqPP Al IslamPP Al IshlahPP BenerPP MBS Siti ChidijahPP Mu'allimaat Muhammadiyah YogyakartaPP Pelajar dan Mahasiswa BaitussalamPPTQ Ibnu JuraimiPP Putri Al-IkhlasPP Timoho Minhajut TamyizPP AL KhairaatPP AL-BarokahPP Mu'allimin Muhammadiyah YogyakartaPP Mahasiswi Rabingah PrawotoPP Mahasiswa Ar-Royyan Baitul HamdiPP Fauzul MusliminPP Ndalem DongkelanPP Nurul UmmahPP As SakinahPP Modern BIAS YogyakartaPP Ulul Albab BalirejoPP DarussalamPP Putri Nurul UmmahatPP Putri Masjid SyuhadaPP Ali Bin Abi ThalibPP Al HakimPP Daarul Ulum Wal HikamPP Kotagede Hidayatul Mubtadi-ienPP Ma'hadul MakfufinPP Nurul Ishlahiyah Cabang KadipatenPP Al-Luqmaniyyah

Informasi Resmi Lihat Detail

Dokumen Unduhan (20)

Rincian Kertas Kerja (RKK) T.A 2025 (DIPA awal) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Rincian Kertas Kerja (RKK) T.A 2025 (DIPA awal) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Rincian Kertas Kerja (RKK) T.A 2025 (DIPA awal) Sekretariat Jenderal

Rincian Kertas Kerja (RKK) T.A 2025 (DIPA awal) Sekretariat Jenderal

SK Daftar Informasi Publik 2026 Yang Dikecualikan (Semester 1)

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menetapkan Keputusan tentang Klasifikasi Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan terhadap Penetapan Daftar Informasi Publik Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Tahun 2026. Penetapan ini didasarkan pada prinsip bahwa Informasi Publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik. Namun demikian, Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Melalui keputusan ini, ditetapkan Klasifikasi Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan. Lembar Pengujian Konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan Nomor 1.85 Tahun 2026 menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan tersebut. Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan pembiayaan yang dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.

SK Daftar Informasi Publik 2026 (Semester 1)

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menetapkan Keputusan tentang Daftar Informasi Publik (DIP) Kementerian Agama Kota Yogyakarta Tahun 2026. Penetapan Daftar Informasi Publik ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan pelayanan dan penyediaan informasi publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Daftar Informasi Publik Tahun 2026 disusun sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang menjadi hak publik. Daftar Informasi Publik Kementerian Agama Kota Yogyakarta Tahun 2026 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa Daftar Informasi Publik Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan daftar informasi yang dikelola oleh Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Daftar tersebut wajib diperbarui paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dan selanjutnya disampaikan kepada PPID Utama. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan seluruh biaya yang timbul akibat penerbitannya dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.

SK Daftar Informasi Publik 2026 (Semester 2)

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menetapkan Keputusan tentang Daftar Informasi Publik (DIP) Kementerian Agama Kota Yogyakarta Tahun 2026. Penetapan Daftar Informasi Publik ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan pelayanan dan penyediaan informasi publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Daftar Informasi Publik Tahun 2026 disusun sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang menjadi hak publik. Daftar Informasi Publik Kementerian Agama Kota Yogyakarta Tahun 2026 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa Daftar Informasi Publik Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan daftar informasi yang dikelola oleh Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Daftar tersebut wajib diperbarui paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dan selanjutnya disampaikan kepada PPID Utama. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan seluruh biaya yang timbul akibat penerbitannya dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.

SK Daftar Informasi Publik 2026 Yang Dikecualikan (Semester 2)

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menetapkan Keputusan tentang Klasifikasi Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan terhadap Penetapan Daftar Informasi Publik Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Tahun 2026. Penetapan ini didasarkan pada prinsip bahwa Informasi Publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik. Namun demikian, Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Melalui keputusan ini, ditetapkan Klasifikasi Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan. Lembar Pengujian Konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan Nomor 1.85 Tahun 2026 menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan tersebut. Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan pembiayaan yang dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.