Berkas Dokumen Resmi

SK Daftar Informasi Publik 2026 Yang Dikecualikan (Semester 1) - Pratinjau Dokumen PPID Kemenag Kota Yogyakarta

Dipublikasikan: 04 Agustus 2026

Pratinjau Halaman Dokumen PDF Buka Layar Penuh

Rincian & Deskripsi Dokumen

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menetapkan Keputusan tentang Klasifikasi Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan terhadap Penetapan Daftar Informasi Publik Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Tahun 2026. Penetapan ini didasarkan pada prinsip bahwa Informasi Publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik. Namun demikian, Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Melalui keputusan ini, ditetapkan Klasifikasi Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan. Lembar Pengujian Konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan Nomor 1.85 Tahun 2026 menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan tersebut. Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan pembiayaan yang dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.

Format: PDF Hak Cipta: PPID Kemenag Kota Yogyakarta