Menampilkan 33 hasil pencarian untuk "sk"
Informasi Publik (13)
Informasi Dikecualikan
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: Informasi Publik yang dapat menghambat proses penegakan hukum, Informasi Publik yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan informasi lainnya yang disebutkan dalam BAB V, UU No. 14 Tahun 2008
Ketentuan Umum
Menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi anatar badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 Badan publik menyebarluaskan informasi publik secara berkala yang meliputi:Informasi yang berkaitan dengan badan publik.Informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkiat.Informasi mengenai laporan keuangan.Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hak dan Kewajiban Pemohon
Hak pemohon dan pengguna informasi publik berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik Nomor. 14 Tahun 2008 pada Pasal 4. adalah sebagai berikut:melihat dan mengetahui informasi publik;menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik;mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/ataumenyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Setiap pemohon berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut. Setiap pemohon berhak mengajukan gugatan ke pengadilan mendapat hambatan atau kegagalan dalam memperoleh Informasi publik.Kewajiban pengguna informasi publik sesuai ketentuan yang telah tertuang pada Pasal 5 yaitu:Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pengguna informasi publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Biaya
PPID kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar gedung Kementerian Agama atau menyediakan CD/ DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
Prosedur Permohonan Informasi Publik
NOKeterangan1SK dan SOP Permohonan InformasiVIEW2SK dan SOP Pendokumentasian Informasi PublikVIEW
Prosedur Pengajuan Keberatan atau Sengketa Informasi Publik
NOKeterangan1SK dan SOP Pengelolaan Atas Keberatan InformasiVIEW2SK dan SOP Penanganan Sengketa Informasi PublikVIEW
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Deskripsi SIngkat PTSP
Pelayanan Ramah Kelompok Rentan
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi kelompok rentan, kami menyusun dokumen acuan berupa Standar Pelayanan. Dokumen ini memuat dasar hukum, prosedur, dan komitmen instansi dalam memberikan layanan yang mudah diakses, adil, dan inklusif.Untuk itu, berikut kami lampirkan Surat Keputusan (SK) Standar Pelayanan Kelompok Rentan yang dapat diunduh melalui tautan berikut:📄 SK Standar Pelayanan Kelompok Rentan Tahun 2022 (PDF) 📄 SK Standar Pelayanan Kelompok Rentan Tahun 2025 (PDF)
Dokumen Unduhan (20)
SK Daftar Informasi Publik 2025 Yang Dikecualikan (Semester 1)
SK Daftar Informasi Publik 2025 Yang Dikecualikan
SK dan SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan
SK dan SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan
SK dan SOP Perencanaan dan Monev Website dan Medsos
SK dan SOP Perencanaan dan Monev Website dan Medsos
SK Daftar Informasi Publik 2026 Yang Dikecualikan (Semester 1)
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menetapkan Keputusan tentang Klasifikasi Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan terhadap Penetapan Daftar Informasi Publik Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Tahun 2026. Penetapan ini didasarkan pada prinsip bahwa Informasi Publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik. Namun demikian, Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Melalui keputusan ini, ditetapkan Klasifikasi Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan. Lembar Pengujian Konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan Nomor 1.85 Tahun 2026 menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan tersebut. Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan pembiayaan yang dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.
SK Daftar Informasi Publik 2026 (Semester 1)
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menetapkan Keputusan tentang Daftar Informasi Publik (DIP) Kementerian Agama Kota Yogyakarta Tahun 2026. Penetapan Daftar Informasi Publik ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan pelayanan dan penyediaan informasi publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Daftar Informasi Publik Tahun 2026 disusun sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang menjadi hak publik. Daftar Informasi Publik Kementerian Agama Kota Yogyakarta Tahun 2026 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa Daftar Informasi Publik Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan daftar informasi yang dikelola oleh Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Daftar tersebut wajib diperbarui paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dan selanjutnya disampaikan kepada PPID Utama. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan seluruh biaya yang timbul akibat penerbitannya dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.
SK Daftar Informasi Publik 2026 (Semester 2)
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menetapkan Keputusan tentang Daftar Informasi Publik (DIP) Kementerian Agama Kota Yogyakarta Tahun 2026. Penetapan Daftar Informasi Publik ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan pelayanan dan penyediaan informasi publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Daftar Informasi Publik Tahun 2026 disusun sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang menjadi hak publik. Daftar Informasi Publik Kementerian Agama Kota Yogyakarta Tahun 2026 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa Daftar Informasi Publik Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan daftar informasi yang dikelola oleh Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Daftar tersebut wajib diperbarui paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dan selanjutnya disampaikan kepada PPID Utama. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan seluruh biaya yang timbul akibat penerbitannya dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.