Pencarian Terintegrasi

Hasil Pencarian: "layanan"

Cari informasi publik, permohonan informasi, dan dokumen unduhan PPID Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.

Menampilkan 38 hasil pencarian untuk "layanan"

Informasi Publik (20)

Profil PPID

Sejarah

Sejarah PPID

Informasi Resmi Lihat Detail
Profil PPID

Tugas Pokok dan Fungsi

PPID bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten/Kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi Resmi Lihat Detail
Informasi Dikecualikan

Informasi Dikecualikan

Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: Informasi Publik yang dapat menghambat proses penegakan hukum, Informasi Publik yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan informasi lainnya yang disebutkan dalam BAB V, UU No. 14 Tahun 2008

Informasi Resmi Lihat Detail
Standar Layanan

Ketentuan Umum

Menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi anatar badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 Badan publik menyebarluaskan informasi publik secara berkala yang meliputi:Informasi yang berkaitan dengan badan publik.Informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkiat.Informasi mengenai laporan keuangan.Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Informasi Resmi Lihat Detail
Standar Layanan

Standar Layanan dan Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Berikut ini merupakan Standar Pelayanan di Kantor Kementerian Agama Kota YogyakartaStandar Pelayanan Sosialisasi Peraturan Zakat WakafStandar Pelayanan Rohaniwan, Pembaca Doa, dan Pengukuran Arah KiblatStandar Pelayanan Surat Rekomendasi Bantuan Tempat Ibadah, Pendirian Pondok Pesantren, Pindah Madrasah, Izin Kegiatan Keagamaan, Izin Penelitian, Izin Pendirian Tempat Ibadah, Izin Pendaftaran Ormas Keagamaan, dan Izin Pendirian MadrasahStandar Pelayanan Permohonan DataStandar Pelayanan Permohonan Konsultasi Keagamaan

Informasi Resmi Lihat Detail
Standar Layanan

Jalur dan Waktu Layanan

Jadwal Layanan PTSPPelayanan Terpadu Satu Pintu terjadwal setiap Senin sampai dengan Jum'at dengan jadwal seperti pada gambar. PTSP dapat melayani berbagai kebutuhan seperti permintaan akan informasi, pengukuran arah kiblat, sosialisasi keagamaan, pendaftaran haji, dan segala macam kebutuhan terkait dengan keagamaan

Informasi Resmi Lihat Detail
Standar Layanan

Pelayanan Berkebutuhan Khusus

Fasilitas-fasilitas yang disediakan kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta diupayakan agar lebih representatif bagi pengunjung, fasilitas ini terdiri dari:Sarana dan prasarana khusus disabilitas, parkir khusus dan akses kursi roda;Tempat bermain anak;Ruang laktasi; danRuang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Informasi Resmi Lihat Detail
Laporan dan Regulasi

Regulasi Keterbukaan Informasi Publik

Berikut adalah beberapa Regulasi KIP yang berlaku:Undang-UndangUU No 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanVIEWUU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan UmrahVIEWUU No 16 Tahun 2019-tentang Perubahan UU No 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanVIEWUU No 18 Tahun 2019 tentang PesantrenVIEWUU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil NegaraVIEWUU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan PublikVIEWUU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk HalalVIEWUU No 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025VIEWPeraturan PemerintahPP 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikVIEWPP No 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP 51 Tahun 2021 tentang Standar Nasional PendidikanVIEWPP No 11 TAHUN 2017 tentang Manajemen PNSVIEWPP No 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNSVIEWPP No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional PendidikanVIEWPP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNSVIEWPeraturan PresidenPerpres No 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi BeragamaVIEWPerpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian AgamaVIEWPeraturan Menteri AgamaPMA No 6 Tahun 2022-tentang Perubahan PMA 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian AgamaVIEWPMA No 19 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian AgamaVIEWPMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian AgamaVIEWPMA Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu pada Kementerian AgamaVIEWPeraturan Menteri KeuanganPMK No 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Anggaran 2025VIEWPeraturan Mahkamah AgungPerma Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelesaian Sengketa PublikVIEWPeraturan Komisi InformasiPeraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi PublikVIEWPeraturan Komisi Iinformasi No 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publikVIEWKeputusan Menteri AgamaKMA No 657 Tahun 2021 tentang PPID dan Atasan PPIDVIEWKMA No 93 Tahun 2022 tentang Pedoman Moderasi Beragama bagi PNS Kementerian AgamaVIEWKMA No 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi PPID dan Atasan PPID Kementerian AgamaVIEWKMA No 90 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Kementerian AgamaVIEWKMA 777 Tahun 2016 Pedoman Penyusunan Keputusan Kementerian AgamaVIEWKMA 380 Tahun 2023 ttg Pemberian Penghargaan Bagi Satuan Kerja Berpredikat WBBM pada Kementerian AgamaVIEW

Informasi Resmi Lihat Detail
Laporan dan Regulasi

Laporan Layanan Informasi Publik

Laporan Layanan Informasi Publik

Informasi Resmi Lihat Detail
Laporan dan Regulasi

Laporan Survei Layanan Informasi Publik

Laporan Survei Layanan Informasi Publik

Informasi Resmi Lihat Detail
Informasi Berkala

Informasi Berkala

Informasi Berkala

Informasi Resmi Lihat Detail
Profil PPID

Visi, Misi, dan Moto

Visi Misi dan Moto adalah Terwujudnya Pelayanan Informasi yang Akuntabel

Informasi Resmi Lihat Detail
Profil Kemenag

Sejarah Kementerian Agama

Informasi Umum Kementerian Agama Kota Yogyakarta

Informasi Resmi Lihat Detail
Profil Kemenag

Visi dan Misi

Visi dan Misi Kementerian Agama Kota Yogyakarta

Informasi Resmi Lihat Detail
Profil Kemenag

Tujuan

Tujuan Kementerian Agama Kota Yogyakarta

Informasi Resmi Lihat Detail
Profil Kemenag

Sasaran

Sasaran Kementerian Agama Kota Yogyakarta adalah untuk Meningkatnya pelayanan kehidupan beragama

Informasi Resmi Lihat Detail
Profil Kemenag

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Kementerian Agama Kota Yogyakarta

Informasi Resmi Lihat Detail
Standar Layanan

Sarana dan Prasarana Pelayanan

Ruang Pelayanan Terpadu Satu PintuRuang ini digunakan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan publik, seperti perizinan, informasi, dan pengaduan, dengan menerapkan sistem yang lebih cepat, transparan, mudah, murah, pasti, akuntabel, dan terjangkauRuang Ramah Anak dan LaktasiLayar PengumumanLayar ini berfungsi untuk menunjukan pengumuman yang ada di Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, selain itu layar ini juga berfungsi untuk mengetahui nomor antrian layananParkir Motor TamuParkir Mobil TamuToilet TamuKomputer dan Printer TamuBerfungsi untuk kebutuhan pelayanan prima untuk tamu, komputer tersebut dapat dipakai oleh tamu sebagai penunjang pelayananan. Printer dapat digunakan oleh tamu untuk melakukan print atau scan dokumen yang dibutuhkanAnjungan Pelayanan Publik

Informasi Resmi Lihat Detail
Ringkasan Laporan Layanan Informasi

Permintaan Informasi Publik

NOKeterangan1Ringkasan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2024VIEW

Informasi Resmi Lihat Detail
Laporan dan Regulasi

Nota Kesepahaman

TahunKeterangan2021Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Kantor Kementerian Agama Kota YogyakartaVIEW2022Perjanjian Kerja Sama Antara Prodi Pendidikan Luar Biasa Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta dengan Kantor Kementerian Agama Kota YogyakartaVIEWPerjanjian Kerja Sama Antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta dengan Kantor Kementerian Agama YogyakartaVIEW2024Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Yogyakarta dan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Tentang Pelayanan Bimbingan Agama Bagi Kelayan di Unit Pelaksana Teknis Rumah Pelayanan Sosial Lanjut Usia Terlantar Budhi Dharma Kota YogyakartaVIEWNota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Yogyakarta dan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Tentang Penyelenggaraan Layanan Publik di Mal Pelayanan Publik Kota YogykartaVIEWPerjanjian Kerja Sama Antara Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan Kantor Pertahanan Kota YogyakartaVIEW2025Perjanjian Kerja Sama Antara Badan Narkotika Nasional Kota Yogyakarta dengan Kantor Kementerian Agama Kota YogyakartaVIEWPerjanjian Kerja Sama Antara Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta dan Kantor Kementerian Agama Kota YogyakartaVIEWPerjanjian Kerja Sama Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta dan Badan Amil Zakat Nasional Kota YogyakartaVIEWPerjanjian Kerja Sama Antara Fakultas Bahasa, Seni, dan Budaya Universitas Negeri Yogyakarta dan Kementerian Agama Kota YogykartaVIEW

Informasi Resmi Lihat Detail

Dokumen Unduhan (18)

Peraturan Komisi Iinformasi No 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik

Peraturan Komisi Iinformasi No 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik

KMA No 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi PPID dan Atasan PPID Kementerian Agama

KMA No 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi PPID dan Atasan PPID Kementerian Agama

KMA No 90 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Kementerian Agama

KMA No 90 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Kementerian Agama

PMA Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu pada Kementerian Agama

PMA Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu pada Kementerian Agama

Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Yogyakarta dan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Tentang Pelayanan Bimbingan Agama Bagi Kelayan di Unit Pelaksana Teknis Rumah Pelayanan Sosial Lanjut Usia Terlantar Budhi Dharma Kota Yogyakarta

Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Yogyakarta dan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Tentang Pelayanan Bimbingan Agama Bagi Kelayan di Unit Pelaksana Teknis Rumah Pelayanan Sosial Lanjut Usia Terlantar Budhi Dharma Kota Yogyakarta

Kemenag Dalam Angka 2024

Publikasi Kemenag dalam Angka Kota Yogyakarta Tahun 2024 merupakan laporan statistik tahunan yang menyajikan berbagai data kuantitatif terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah Kota Yogyakarta. Dokumen ini menggambarkan kondisi terkini berbagai aspek kehidupan keagamaan, pendidikan, dan pelayanan masyarakat yang menjadi lingkup kerja Kemenag Kota Yogyakarta selama tahun 2024.

STANDAR PELAYANAN MPP KEMENAG KOTA YOGYAKARTA

Standar Pelayanan Mall Pelayanan Publik Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta

Standar Pelayanan KUA Kemantren se-Kota Yogyakarta Th 2024

Standar Pelayanan Kantor Urusan Agama Kemantren Se Kota Yogyakarta Tahun 2024

SK Daftar Informasi Publik 2026 Yang Dikecualikan (Semester 1)

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menetapkan Keputusan tentang Klasifikasi Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan terhadap Penetapan Daftar Informasi Publik Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Tahun 2026. Penetapan ini didasarkan pada prinsip bahwa Informasi Publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik. Namun demikian, Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Melalui keputusan ini, ditetapkan Klasifikasi Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan. Lembar Pengujian Konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan Nomor 1.85 Tahun 2026 menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan tersebut. Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan pembiayaan yang dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.

SK Daftar Informasi Publik 2026 (Semester 1)

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menetapkan Keputusan tentang Daftar Informasi Publik (DIP) Kementerian Agama Kota Yogyakarta Tahun 2026. Penetapan Daftar Informasi Publik ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan pelayanan dan penyediaan informasi publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Daftar Informasi Publik Tahun 2026 disusun sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang menjadi hak publik. Daftar Informasi Publik Kementerian Agama Kota Yogyakarta Tahun 2026 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa Daftar Informasi Publik Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan daftar informasi yang dikelola oleh Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Daftar tersebut wajib diperbarui paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dan selanjutnya disampaikan kepada PPID Utama. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan seluruh biaya yang timbul akibat penerbitannya dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.

SK Daftar Informasi Publik 2026 (Semester 2)

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menetapkan Keputusan tentang Daftar Informasi Publik (DIP) Kementerian Agama Kota Yogyakarta Tahun 2026. Penetapan Daftar Informasi Publik ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan pelayanan dan penyediaan informasi publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Daftar Informasi Publik Tahun 2026 disusun sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang menjadi hak publik. Daftar Informasi Publik Kementerian Agama Kota Yogyakarta Tahun 2026 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa Daftar Informasi Publik Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan daftar informasi yang dikelola oleh Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Daftar tersebut wajib diperbarui paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dan selanjutnya disampaikan kepada PPID Utama. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan seluruh biaya yang timbul akibat penerbitannya dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.

SK Daftar Informasi Publik 2026 Yang Dikecualikan (Semester 2)

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menetapkan Keputusan tentang Klasifikasi Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan terhadap Penetapan Daftar Informasi Publik Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Tahun 2026. Penetapan ini didasarkan pada prinsip bahwa Informasi Publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik. Namun demikian, Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Melalui keputusan ini, ditetapkan Klasifikasi Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan. Lembar Pengujian Konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan Nomor 1.85 Tahun 2026 menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan tersebut. Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan pembiayaan yang dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.