Penyuluh Agama Islam KUA Ngampilan Sambut Mahasiswa UIN SUKA Yogyakarta

Yogyakarta (KUA Ngampilan) Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) KUA Ngampilan,Janti Ristiani SAg, menyambut baik kedatangan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada hari Jum’at, 19/9/225 di Ruang Tamu KUA Ngampilan.Lima Mahasiswa UIN SUKA Yogyakarta hadir di Kantor Urusan Agama Kemantren Ngampilan dalam rangka melaksanakan tugas mata kuliah Penyuluhan Agama Islam yang diselenggarakan oleh Prodi Studi Bimbingan dan Konseling Islam Jenjang Sarjana Fakultas Dakwah dan Komunikasi yang akan melakukan wawancara atau observasi kepada penyuluh terkait program kepenyuluhan.
Janti menjelaskan bahwa melayani konsultasi merupakan bagian tugas penyuluh, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2021
Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 7
Bimbingan atau Penyuluhan Agama yang selanjutnya disebut Bimbingan atau Penyuluhan adalah suatu proses pengubahan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, konseling, edukasi, fasilitasi dan advokasi baik secara lisan, tulisan dan praktik dalam rangka pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka mengetahui, termotivasi dan mampu memahami, melaksanakan ajaran agama dengan benar sekaligus mempunyai kepedulian dan partisipasi aktif dalam pembangunan bidang sosial atau keagamaan dengan menggunakan bahasa atau ajaran agama.
Selanjutnya disampaikan juga Program KUA Ngampilan yang berkaitan erat dengan tugas penyuluh Agama Islam KUA Ngampilan.
Program KUA NG
I.CEGAH 5N:
1.Cegah Nikah Anak
2.Cegah Nikah Hamil
3.Cegah Nikah Beda Agama
4.Cegah Nikah Sirri
5.Cegah Nikah Tanpa restu Orang tua
II.GEMES(Gerakan Mengaji sore)
III.GEMA(Gerakan Membaca Al Qur’an)
IV.BIREMA(Bimbingan Remaja Masjid)
V.SAMBAS(Sambang Masjid)
VI.PAUL (Pendidikan Al Qur’an Usia Lanjut)
VII.MCB(Mualaf Center Baznas)
VIII.UPZ(Unit Pengumpul Zakat)
IX.PENTING (Penyuluh Peduli Stunting)
X.PELAN(Penyuluh Pemerhati Lansia)
XI.BRUS(Bimbingan Remaja Usia Sekolah)
XII.BRUN ( Bimbingan Remaja Usia Nikah)
XIII.BIMWIN (Bimbingan Perkawinan) buat catin
XIV.CAHAYA DZUHUR (Kultum setelah sholat dzuhur)
XV.Tahsin Bacaan Shalat
Konsultasi dilayani dengan baik jika sekiranya permasalahan diluar wewenang dan kemampuan penyuluh maka penyuluh bermitra dengan Puspaga(Pusat Pembelajaran Keluarga), LP2A (Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak) jika masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT), Puskesmas jika masalah depresi/Orang Dalam Gangguan Jiwa(ODGJ), atau Babinsa Koramil dan Bhabinkamtibmas Polsek setempat.(janti)