Kepala KUA Gedongtengen Hadiri FGD Kajian Status Pernikahan Tidak Tercatat

Yogyakarta, 6 Agustus 2025 — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gedongtengen, H. Noerohini, S.Ag., M.H. menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Kajian Status Pernikahan Tidak Tercatat yang diselenggarakan oleh Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenag DIY). Kegiatan ini berlangsung di Lamora Hotel, Sagan, Gondokusuman, Yogyakarta.
FGD ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul sebagai pemateri pertama, serta Kepala Dinas Administrasi Kependudukan Provinsi D.I. Yogyakarta sebagai pemateri kedua. Keduanya menyampaikan perspektif terkait pentingnya sinergi antara lembaga pencatat sipil dan Kementerian Agama dalam menyelesaikan persoalan pernikahan yang belum tercatat secara resmi.
Dalam diskusi yang berlangsung interaktif tersebut, berbagai persoalan di lapangan terangkat, seperti rendahnya literasi hukum masyarakat mengenai pencatatan nikah, praktik nikah sirri, serta kendala administratif yang sering dihadapi oleh pasangan suami istri, terutama di wilayah pinggiran. Para peserta, termasuk Kepala KUA Gedongtengen, turut memberikan masukan dan pengalaman dari wilayah tugas masing-masing.
Bapak H. Noerohini, S.Ag., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan edukasi dan fasilitasi kepada masyarakat terkait pentingnya legalitas pernikahan. Menurutnya, pencatatan pernikahan bukan hanya urusan administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum bagi keluarga dan anak-anak.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, diharapkan program Gerakan Akselerasi Sistematis (GAS) Pencatatan Nikah dapat segera diimplementasikan di seluruh wilayah DIY. Program ini ditargetkan menjadi solusi konkret dalam mempercepat dan mempermudah pencatatan pernikahan, serta memperkuat koordinasi antara KUA dan Dinas Dukcapil setempat.[nisa]