Penghulu KUA Ngampilan Serahkan Objek Gratifikasi ke KPK

Yogyakarta, 21 Juli 2025 – Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Ngampilan, Yogyakarta, telah menyelesaikan rangkaian pelaporan gratifikasi dan menyerahkan objek gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin ini. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen KUA Ngampilan dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas. Penyerahan dilakukan setelah melalui proses pelaporan yang sesuai dengan prosedur anti-gratifikasi yang berlaku.
Sebelumnya, pada Minggu, 15 Juni 2025, Penghulu KUA Ngampilan melaksanakan akad nikah di PDAD Ngadiwinatan Yogyakarta. Usai acara, penghulu tersebut menerima bingkisan berupa kue dari pihak keluarga pengantin.Namun, setibanya di rumah, penghulu menemukan sebuah amplop berisi uang senilai Rp150.000 yang terselip di bawah bingkisan kue tersebut.
Tanpa menunda, penghulu KUA Ngampilan segera memproses temuan tersebut kepada KPK pada hari yang sama, Minggu, 15 Juni 2025 dan laporan resmi diterima pada hari Jum’at, 11 Juli 2025. Tindakan cepat ini menunjukkan kesadaran tinggi terhadap aturan gratifikasi dan upaya menjaga integritas profesi. (Aji)