Berita

KUA Tegalrejo Pendampingan Fasilitasi Sertifikat Halal Produk Air Minum Isi Ulang

Yogyakarta, 16 Juli 2025 — Dalam rangka mendukung percepatan program sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil, dan menengah, Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Tegalrejo menghadirkan layanan pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal untuk produk air minum isi ulang.

Layanan ini diberikan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mengatur bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. KUA Tegalrejo mengambil peran aktif dengan menjadi pusat informasi dan pendampingan halal di tingkat kecamatan.

Kepala KUA Kemantren Tegalrejo, Bp. H. Supasdi, S.Ag., menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha air minum isi ulang belum memahami pentingnya sertifikasi halal dalam menjamin kualitas dan kepercayaan konsumen. “Kami hadir untuk membantu UMKM agar tidak hanya taat regulasi, tetapi juga mampu bersaing melalui produk yang bersertifikat halal,” ujarnya.

Pendampingan dilakukan oleh penyuluh agama Islam selaku pendamping proses produk halal (PPH) yang telah dilatih oleh Kementerian Agama. Mereka mendampingi pelaku usaha mulai dari tahapan pendaftaran di aplikasi SIHALAL, pengisian dokumen, hingga penilaian kehalalan proses produksi.

KUA Kemantren Tegalrejo berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lain untuk semakin sadar akan pentingnya sertifikasi halal, khususnya dalam menjaga kualitas, keamanan, dan nilai keagamaan produk yang dikonsumsi masyarakat.[Eka Ast]

Leave a Reply