Penghulu KUA Kraton Mendampingi Mahasiswa Magang.

Yogyakarta ( KUA Kraton ). Untuk menambah literasi tentang kehendak nikah bagi mahasiswa magang, hari ini Selasa 15 Juli 2025 Penghulu KUA Kraton HM. Lukman Hakim. S.Ag. M.A mendampingi mahasiswa magang UIN Sunankaljaga dalam rangka mengenalkan PMA No. 30 Tahun 2024 tentang kehendak nikah bagi calon penganten yang akan mendaftarkan diri untuk menikah. Dalam pendampingan yang dilakukan di Balai Nikah KUA Kraton ini Lukman memberikan penjelasan tentang kehendak nikah menurut PMA tersebut bahwa sebuah pernikahan harus diawali dengan proses yang baik dan benar. Diantara prose itu kata Lukman adalah Pendaftaran kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin dengan menyertai dokumen yang diperlukan antara lain :
– Fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran
– Fotocopy KTP/Kartu Tanda Penduduk
– Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
– Foto berwarna background biru ukuran 2×3 dan 4×6
– Fotocopy ijazah terakhir (jika ada)
Lebih lanjut Lukman menjelaskan, calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan untuk mendapatkan bekal kelak mereka sudah memasuki sebuah rumahtangga.
Setelah semua persaratan itu terpenuhi dan kehendak nikahnya sudah terdaftar maka pelaksanakan yang pelaksanaannya bisa di KUA Setempat atau di luar KUA.
Mahasiswa magang Ridho mewakili teman-temannya merasa senang dan bangga karena hari ini banyak pengetahuan yang bisa mereka dapatkan dalam pendampingan. ( AKI )